Putusan PTA BENGKULU Nomor 10/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.yenitati |
Hakim Anggota | Jamaludin.., Jakfar |
Panitera | Dra. Leni Puspawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 823/Pdt.G/ 2023/PA.Bn, tanggal 17 Januari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Rajab 1445 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Sita Jaminan yang dilaksanakan dalam perkara ini sah dan berharga;3. Menetapkan bahwa harta-harta dibawah ini yaitu :a. Sebidang tanah dan rumah dengan SHM. No.05653 seluas 642 meter persegi, yang terletak di Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, atas nama HZ dibeli tahun 2019 dengan batas batas:- Sebelah Timur dengan gang Kandis;- Sebelah Barat dengan tanah milik HZ;- Sebelah Utara dengan tanah milik HZ; - Sebelah Selatan dengan tanah milik PN;b. Sebidang tanah dan rumah dengan SHM. No.02600, berdiri bangunan bertingkat dengan ukuran 15x25 M, di Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu di beli tahun 2009, atas nama Abu Yamin, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Timur dengan rumah milik RS;- Sebelah Barat dengan rumah milik SP;- Sebelah Utara dengan gang 3 Timur Indah 2;- Sebelah Selatan dengan rumah milik BH;c. Mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi semula B 2832 SXM yang diganti menjadi Nomor Polisi BD 1454 ET yang dikuasai oleh Tergugat;d. Mobil Honda CRV dengan Nomor Polisi BD 1045 EW;e. Motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BD 4740 BB;f. Perabotan rumah berupa 2 (dua) set kursi di ruang tamu dan ruang keluarga, 1 (satu) set kursi dan meja makan, 2 (dua) lemari hias, 1 (satu) lemari TV, 1(satu) lemari sepatu, 1(satu) rak piring, 1(satu) kulkas kecil, 1 (satu) tabung gas, seperangkat alat orgen (ada ditempat Tergugat), 1 (satu) meja kerja, 1 (satu) rak buku, 1(satu) lemari baju, 3 (tiga) tempat tidur dan 1 (satu) bok bayi, 2 (dua) meja belajar anak, 1(satu) set kursi taman, dan alat dapur lainnya (piring, gelas, sendok). Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;4. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta yang tersebut pada diktum angka 3 (tiga) hurup a, b, c, d, e dan f amar putusan di atas menjadi milik Penggugat Konvensi dan (seperdua) bagian lainnya menjadi milik Tergugat Konvensi;5. Menetapkan (seperdua) bagian dari hasil penjualan harta yang tersebut pada diktum angka 3 (tiga) hurup d dan e amar putusan di atas menjadi milik Penggugat Konvensi dan (seperdua) bagian lainnya menjadi milik Tergugat Konvensi; 6. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3, 4 dan 5 di atas untuk membagi dan menyerahkan masing-masing (seperdua) bagian untuk Penggugat Konvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Konvensi, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat yang hasilnya dibagi menjadi seperdua bagian untuk Penggugat Konvensi dan seperdua bagian lainnya untuk Tergugat Konvensi;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.525.000,00 (Tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 823/Pdt.G/2023/PA.Bn
Statistik2310