- Menyatakan Terdakwa YANTO YUNASTA bin ROMLI tersebut dimuka telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyerahkan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar 2 (dua) kali Rp306.039.591, 00 ( tiga ratus enam juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) yaitu sebesar Rp612.079.182,00 (enam ratus dua belas juta tujuh puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 25 bale dengan rincian: -
- 4 bale tiap bale nya berisi 200 bungkus dengan total 16.000 batang BKC HT jenis SKM merek "JUST SPECIAL EDITION FULL" tanpa dilekati pita cukai;
- 5 bale tiap bale nya berisi 200 bungkus dengan total 20.000 batang BKC HT jenis SKM merek "MK" tanpa dilekati pita cukai;
- 16 bale tiap bale nya berisi 100 bungkus dengan total 32.000 batang BKC HT jenis SKM merek "DALILL FINE CUT FILTER (Putih)" tanpa dilekati pita cukai;
- 1.439 slop dengan rincian:
- 160 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 32.000 batang BKC HT jenis SKM merek "JUST Mild" tanpa dilekati pita cukai;
- 340 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 68.000 batang BKC HT jenis SKM merek "ST PREMIUM" tanpa dilekati pita cukai;
- 939 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 187.800 batang BKC HT jenis SKM merek "MK" tanpa dilekati pita cukai;
- 1 unit Minibus merk Daihatsu tipe Terios 1.5 X M/T warna Hitam Metalik dengan nomor polisi L-1285-CAM beserta kunci starternya;
- buah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No. 03352190 dengan nomor polisi L-1285-CAM;
- unit handphone merk OPPO model Galaxy A17 warna biru dengan nomor IMEI 1: 868765068009512 IMEI 2: 868765068009504;
Putusan PN KUDUS Nomor 3/Pid.Sus/2024/PN Kds |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2024/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lanora Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Hartoyo, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk Negara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2024/PN_Kds.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2024/PN_Kds.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2024/PN Kds
Statistik4224