Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3155 K/Pdt/2022 |
|
Nomor | 3155 K/Pdt/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Ibrahim, H. Haswandi |
Panitera | Agustinus Sangkakala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL I, II, III |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: MUSIDA SUMIHAR MIDAULI PANGGABEAN (Ny. MS. MUSIDA SIREGAR), Pemohon Kasasi II: TETTY GURGUR RIRIS FORTINA PANGGABEAN, dan Pemohon Kasasi III: DUMA ANTARAN NATIAR PANGGABEAN tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 392/PDT/2021/PT DKI, tanggal 21 September 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 151/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, tanggal 30 November 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa Para Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama merupakan ahli waris yang sah menurut hukum dari Para Pewaris almarhum bapak Maraden Saur Halomoan Panggabean atau lebih dikenal Jenderal Purnawirawan Maraden Panggabean dan almarhumah ibu Meida SM Panggabean;3. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Tergugat yang merupakan anak kandung Para Pewaris memperoleh bagian yang sama yaitu masing-masing memperoleh (seperempat) bagian dari seluruh harta warisan yang ditinggalkan oleh Para Pewaris;4. Menyatakan bahwa seluruh Harta yang ditinggalkan Para Pewaris yaitu:a. Tanah seluas 4.020 m2 (empat ribu dua puluh meter persegi) di Jalan Cilangkap Raya, RT 003/01, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sertifikat Hak Milik Nomor 360, terdaftar atas nama Nyonya Meida Saimima Matiur Panggabean (bukti PP-25);b. Tanah seluas 4.237 m2 (empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi), terletak di RT 003/01, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sertifikat Hak Milik Nomor 358, terdaftar atas nama Ny. Meida Saimima Matiur Panggabean (bukti PP-8);c. Tanah seluas 4.316 m2 (empat ribu tiga ratus enam belas meter persegi), terletak di RT. 003/01, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sertifikat Hak Milik Nomor 355, terdaftar atas nama Ny. Meida Saimina Matiar Panggabean (bukti PP-9); d. Tanah seluas 4.857 m2 (empat ribu delapan ratus lima puluh tujuh meter persegi), terletak di Jalan Cilangkap Raya, RT 003/01, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sertifikat Hak Milik Nomor 357, terdaftar atas nama Maraden Panggabean (bukti PP-10); e. Tanah seluas 580 m2 (lima ratus delapan puluh meter persegi), terletak di Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sertifikat Hak Milik Nomor 100, terdaftar atas nama Ny. Meida Saimima Matiur Panggabean (bukti PP-11);f. Sebidang tanah (kebun teh) seluas 22.210 m2 (dua puluh dua ribu dua ratus sepuluh meter persegi), terletak di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sertifikat Hak Milik Nomor 156, terdaftar atas nama M. Panggabean (bukti PP-12); g. Tanah seluas 5.350 m2 (lima ribu tiga ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sertifikat Hak Milik Nomor 99, terdaftar atas nama Ny. Meida Saimima Matiur Panggabean (bukti PP-13);h. Tanah seluas 14.490 m2 (empat belas ribu empat ratus sembilan puluh meter persegi), terletak di Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20, terdaftar atas nama Saimima Meida Matiur Br. Tambunan (bukti PP-14);i. Tanah seluas 3.610 m2 (tiga ribu enam ratus sepuluh meter persegi), terletak di Jalan Let.Jen Suprapto 6, Desa Hamdan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Sertifikat Hak Milik Nomor 54, tercatat atas nama Meida Saimima Matiur Panggabean (bukti PP-15);j. Tanah dan bangunan seluas 2.571 m2 (dua ribu lima ratus tujuh puluh satu meter persegi), terletak di Jalan Teuku Umar, Nomor 21, RT 001/001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sertifikat Hak Milik Nomor 679, tercatat atas nama Maraden Panggabean (bukti PP-24); k. Tanah dan bangunan seluas 2.542 m2 (dua ribu lima ratus empat puluh dua meter persegi), terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 23, RT 001/001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sertifikat Hak Milik Nomor 136, tercatat nama Ny. Meida Saimima Matiur Panggabean (bukti T-2);l. Tanah dan bangunan terletak di Jalan Subang Nomor 12, Menteng, Jakarta Pusat, seluas 686 m (enam ratus delapan puluh enam meter persegi), Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3292/Menteng, tercatat atas nama Meida Saimina Matiur Panggabean (bukti T-4);m. Tanah dan bangunan terletak di Jalan Sekolahan, RT 001/RW 03, Bangka Jakarta Selatan, luas 1.127 m2 (seribu seratus dua puluh tujuh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 3394, tercatat atas nama Maraden Panggabean (bukti PP-17);n. Tanah dan bangunan terletak di Jalan Kemang Selatan XI RT.001/03 Kavling 3, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, seluas 1.280 m (seribu dua ratus delapan puluh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 3392/Bangka, tercatat atas nama Meida Saimima Matiur Panggabean (bukti T-16);o. Tanah dan bangunan terletak di Jalan Kemang Selatan XI, RT.001/03 Kavling 6, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, seluas 1.038 m (seribu tiga puluh delapan meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 3398/Bangka, tercatat atas nama Nyonya Meida Saimima Matiur Panggabean (bukti T-17); p. Tanah dan bangunan terletak di Jalan Kemang Utara II, RT 006/05, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, luas 847 m2 (delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 5967, tercatat atas nama Nyonya Meida Saimina Matiur Panggabean (bukti PP-18);q. Tanah dan bangunan terletak di Jalan Kemang Selatan IX RT 001/ RW 03, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, seluas 929 m (sembilan ratus dua puluh sembilan meter persegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 3399, tercatat atas nama Maraden Panggabean (bukti PP-19);adalah merupakan harta (boedel) warisan yang ditinggalkan oleh Para Pewaris dan seluruhnya harus dibagikan kepada Para Penggugat dan Tergugat secara adil dan merata masing-masing (seperempat) bagian;5. Menghukum Tergugat agar menyerahkan sertifikat/tanda bukti hak (asli) atas seluruh harta warisan yang berupa tanah dan bangunan tersebut kepada Para Penggugat agar harta warisan tersebut dapat dijual dan hasilnya dibagikan secara adil dan merata kepada Para Penggugat dan Tergugat;6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: - Menyatakan gugatan rekonvensi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3155_K/Pdt/2022.zip
- Download PDF
- 3155_K/Pdt/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3155 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 554 PK/Pdt/2024
Pertama : 151/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Banding : 392/PDT/2021/PT DKI
Statistik350246