Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3364 K/Pdt/2023 |
|
Nomor | 3364 K/Pdt/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | PERMOHONAN KONSINYASI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Pri Pambudi Teguh, Lucas Prakoso |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUWANDO alias JAP SING TJONG tersebut;- Memperbaiki amar Penetapan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 3/Pdt.P-Kons/2022/PN Jmb tanggal 8 Maret 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang pembayaran hutang dan bunga pada perkara Nomor 09/Pdt.G/1995/PN Jbi juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 48/Pdt/1995/PT JBI juncto Putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor 2513 K/Pdt/1996, atas hutang sejumlah Rp169.580.798,00 (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah), dan bunganya sejumlah Rp18.799.823,77 (delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah tujuh puluh tujuh sen) kepada Termohon;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk melakukan penyimpanan uang pembayaran hutang dan bunga sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Termohon Konsinyasi;4. Mengangkat/mencabut sita jaminan atas:a. Sertifikat Hak Milik Nomor 1858 atas nama Siti Rahma berlokasi di Kota Jambi;b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1244 atas nama Siti Rahma berlokasi di Kota Jambi;c. Sertifikat Hak Milik Nomor 90 atas nama Siti Rahma berlokasi di Kota Jambi;d. Sertifikat Hak Milik Nomor 18 atas nama Siti Rahma berlokasi di Bungo Tebo dan sekarang termasuk dalam wilayah Kabupatan Muaro Bungo;5. Memerintahkan agar keempat Sertifikat Hak Milik atas nama Siti Rahma tersebut dikembalikan kepada Pemohon (Siti Rahma) dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3364_K/Pdt/2023.zip
- Download PDF
- 3364_K/Pdt/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3364 K/Pdt/2023
Pertama : 3/Pdt.P-Kons/2022/PN Jmb
Statistik9384