Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3682 K/Pdt/2023 |
|
Nomor | 3682 K/Pdt/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Pri Pambudi Teguh, Lucas Prakoso |
Panitera | Zaenal Arifin |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Dr. TJIU HAMIDI tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 661/PDT/2022/PT DKI., tanggal 6 Desember 2022 yang menguatkan Putusan Pengadiln Negeri Jakarta Barat Nomor 767/Pdt.G/2021/PN Jkt. Brt., tanggal 30 Maret 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pembiayaan antara Tergugat II Dalam Konvensi dengan Tergugat III Dalam Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana Akta Perjanjian Nomor 58 tanggal 13 Februari 2017 yang telah dibuat dan ditandatangani di hadapan Desy Megawati, Sarjana Hukum selaku Notaris Pengganti dari Herry Sosiawan, Sarjana Hukum, Notaris/PPAT Kota Tangerang;3. Menyatakan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi berhak untuk mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Lelang Negara (KPKNL) atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 187 atas nama Djong Tjie Phin seluas 74 m2 (tujuh puluh empat meter persegi), yang telah dibebankan Hak Tanggungan Nomor 04810/2018 juncto Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 222/2018 tanggal 30 Mei 2018;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 187;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi/Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3682_K/Pdt/2023.zip
- Download PDF
- 3682_K/Pdt/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3682 K/Pdt/2023
Pertama : 767/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Banding : 661/PDT/2022/PT DKI.
Statistik8839