Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 K/AG/2023 |
|
Nomor | 347 K/AG/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, H. Busra |
Panitera | Ilman Hasjim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Nomor 174/Pdt.G/2022/PTA.JK. tanggal 13 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiulawal 1444 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1735/Pdt.G/2022/PA.JS tanggal 22 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Muharam 1444 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERMOHON.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERMOHON.) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas dan diserahkan sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;4. Menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 347_K/AG/2023.zip
- Download PDF
- 347_K/AG/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 347 K/AG/2023
Pertama : 1735/Pdt.G/2022/PA.JS
Banding : 174/Pdt.G/2022/PTA.JK
Statistik5234