Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4197 K/Pdt/2023 |
|
Nomor | 4197 K/Pdt/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Pri Pambudi Teguh, Ibrahim |
Panitera | Irma Mardiana |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. FARIDA, 2. HELMI AFRIZAL, 3. HARMEN SYAFRIADI, 4. SYAFDIYANTO, 5. YUSNAINI dan 6. YUSRIWAN, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 33/PDT/2022/PT BGL, tanggal 9 Januari 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Bgl., tanggal 31 Oktober 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VI tidak dapat diterima seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2) Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang tetap menempati dan menguasai tanah objek gugatan adalah perbuatan melawan hukum;3) Menyatakan objek gugatan yaitu sebidang tanah terletak di Jalan TP. Kasim, RT 08, RW 03, Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, dengan ukuran seluas 13.961 m2 berdasarkan Surat Eigendom Nomor 547 atas nama Cik Hj. Mariam adalah sah hak Penggugat;4) Menyatakan sah secara hukum Surat Eigendom Nomor 547 atas nama Cik Hj. Mariam milik Penggugat berdasarkan Salinan Surat Keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari?ah Bengkulu Nomor 68/1976 Almarhumah Fatma Bin H. Yahya merupakan ahli waris yang sah dari Almarhumah Cik Hj. Mariam Binti H. Ahmad dan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 0003/Pdt.P/2013/PA.Bn., tanggal 6 Maret 2013, Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Almarhumah Fatma Bin H. Yahya dengan Almarhum Abd. Rachman Bin Maddin dan dapat ditingkatkan untuk menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat;5) Menyatakan tanah yang dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII di Jalan TP. Kasim, RT 08, RW 03, Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut:1. Tergugat I menguasai tanah milik Penggugat dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah objek sengketa,- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Sentot Alibasyah,- Sebelah Timur berbatas dengan dahulu tanah objek sengketa sekarang Jalan BKM Sentot Raya,- Sebelah Barat berbatas dengan dahulu Jalan Kihajar sekarang Jalan TP. Kasim Nasir;2. Tergugat II menguasai tanah milik Penggugat dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah objek sengketa,- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah objek sengketa,- Sebelah Timur berbatas dengan dahulu tanah objek sengketa sekarang Jalan BKM Sentot Raya,- Sebelah Barat berbatas dengan dahulu Jalan Kihajar sekarang Jalan TP. Kasim Nasir;3. Tergugat III menguasai tanah milik Penggugat dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah objek sengketa,- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah objek sengketa,- Sebelah Timur berbatas dengan Upik Kom,- Sebelah Barat berbatas dengan dahulu tanah objek sengketa sekarang Jalan BKM Sentot Raya;4. Tergugat IV menguasai tanah milik Penggugat dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah objek sengketa,- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah objek sengketa,- Sebelah Timur berbatas dengan Zikri, - Sebelah Barat berbatas dengan dahulu tanah objek sengketa sekarang Jalan BKM Sentot Raya;5. Tergugat V menguasai tanah milik Penggugat dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah objek sengketa,- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Sentot Alibasyah,- Sebelah Timur berbatas dengan Darwin,- Sebelah Barat berbatas dengan dahulu tanah objek sengketa sekarang Jalan BKM Sentot Raya;6. Tergugat VI menguasai tanah milik Penggugat dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatas dengan siring/parit,- Sebelah Selatan berbatas dengan dahulu tanah objek sengketa sekarang Jalan BKM Sentot Raya,- Sebelah Timur berbatas dengan tanah objek sengketa,- Sebelah Barat berbatas dengan dahulu Jalan Kihajar sekarang Jalan TP. Kasim Nasir,adalah sah milik Penggugat;6) Menyatakan Surat Eigendom Nomor 547 atas nama Cik Hj. Mariam yang ada pada penguasaan keluarga dari seseorang yang bernama Suku yang termasuk didalamnya keluarga Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II dan Tergugat IV untuk dapat dikembalikan kepada yang berhak yaitu Penggugat sebagai ahli waris yang sah;7) Menghukum atau memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dan Turut Tergugat atau semua orang yang memperoleh hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk mengembalikan dan atau menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yaitu seluas 13.961 m2 sebagaimana atas surat kepemilikannya yaitu Surat Eigendom Nomor 547 dari Verponding kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;8) Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa saja hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa di Jalan TP. Kasim, RT 08, RW 03, Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, tanpa syarat apapun;9) Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I sampai dengan VI untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4197_K/Pdt/2023.zip
- Download PDF
- 4197_K/Pdt/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4197 K/Pdt/2023
Lainnya : 36/Pdt.G/2022/PN Bg
Banding : 33/PDT/2022/PT BGL
Statistik7790