- Menyatakan Terdakwa Ramadan bin Akhiruddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua nol) gram;
-1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat.
Dimusnahkan
-1 (satu) handphone android merek Mi dengan No Imei 865702045433468;
-1 (satu) unit sepeda motor merk Vino berwarna biru dengan Nomor Polisi BL 4450 LAL, Nomor Rangka MH31UB001CJ023781 dan Nomor Mesin YMHWJ;
Dirampas untuk negara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Meureudu Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Mrn |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2023/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmansyah Putra Simatupang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Kurniawan, Br Hakim Anggota Wahyudi Agung Pamungkas |
Panitera | Panitera Pengganti Yeni Suriani, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Mrn.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Mrn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3742 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 80/Pid.Sus/2023/PN Mrn
Statistik2613