- Menyatakan Terdakwa DAMU DAMIANUS, S.Sos., M.M. Alias OM DAMU Alias OM DAMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu yaitu menggunakan fasilitas pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Unit mobil Pajero Sport wana putih tanpa pelat, dengan nomor rangka MMBGNKH40EF034864 dan nomor mesin 4d56UCFV6267;
- 1 lembar STNK Nomor 05240466,berserta 1 lembar Surat ketetapan pajak Daerah PKB dengan Nomor 1616802 atas nama SEKERTARIAT DPRD KAB.MATIM
- 1 buah kunci mobil Pajero Sport berwarna hitam, berlogo Mitsubishi dan pada gagang kunci tertulis huruf F;
- 1 jepit Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perido Nomor: 136-SK/dpp-Partai Perindo/II/2022, tanggal 10 Februari 2022;
- 1 jepit fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perido Nomor: 1412-SK/DPP-Partai Perindo/V/2017, tanggal 08 Mei 2017;
- 1 jepit Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perido Nomor: 19.9/S.Pal/DPP Partai Perindo/V/2023, tanggal 08 Mei 2023;
- 1 jepit foto copy Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: PEM.171.2./II/286/VIII/2019, tanggal 19 Agustus 2019;
- 1 jepit foto copy Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: PEM.172.1/II/357/IX/2019, tanggal 17 September 2019;
- 1 jepit foto copy Surat Keputusan KPU Kab. Manggarai Timur Nomor: 20/HK.03.1-Kpt/5319/KPU-Kab/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;
- 1 jepit fotocopy Surat Keputusan KPU Kab. Manggarai Timur Nomor: 21/HK.03.1-Kpt/5319/KPU-Kab/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019;
- 1 jepit salinan Surat Keputusan KPU Kab. Manggarai Timur 231 tahun 2023, tanggal 03 November 2023;
- 1 jepit Surat pelaksana kampanye pemilu tingkat Kab. Manggarai Timur, tanggal 25 November 2023;
- 1 jepit Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye dari Polres Manggarai Timur Nomor:STTP/368/XII/Yan.2.2./2023/Sat Intelkam, tanggal 30 Desember 2023;
- 1 jepit fotocopy Surat Tugas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor: 094/DPRD/02/I/2024, tanggal 05 Januari 2024;
- 1 jepit Surat KPU Kab. Manggarai Timur tentang Berita Acara Nomor: 85/PL.01.4-BA/5319/2023;
- 3 (tiga) lembar surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 / PIM.DPRP / TAHUN 2024 Tentang Pembentukan Tim Kegiatan Reses Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Sidang 2023 / 2024, tanggal 05 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur;
- 1 (satu) lembar Lampiran surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Timur Nomor 3 / PIM.DPRP / TAHUN 2024 Tentang Pembentukan Tim Kegiatan Reses Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Sidang 2023 / 2024, tanggal 05 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 094/DPRD/2/I/2024, tanggal 05 Januari 2024, yang menjelaskan jenis/sifat tugas adalah dalam rangka melaksanakan kegiatan reses DPRD Kabupaten Manggarai Timur Masa Persidangan II Tahun 2023 / 2024 sesuai keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3/Pim.DPRD/2024 tanggal 05 Januari 2024 di Dapil II (Kecamatan Lamba Leda Selatan dan Kecamatan lamba Leda Timur), surat yang dimaksud ditandatangani dan di stempel oleh Pimpinan DPRD kabupaten Manggarai Timur / Ketua DPRD atas nama Agustinus Tangkur, S.Ap;
- 1 (satu) lembar Surat Perjalanan Dinas (SPD) Nomor 094/SETWAN/9/I/2024, tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Manggarai Timur Thobias Suman, S.H. (surat dicap basah/asli);
- 2 (dua) lembar surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor KEP.SETWAN 176/27/2024 Tentang Penunjukan Pemakai Kendaraan Dinas Jabatan Dan Rumah Dinas Jabatan Untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024, yang ditetapkan di Borong pada tanggal 05 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Manggarai Timur Thobias Suman, S.H. (surat dicap basah/asli);
- 1 (satu) lembar surat lampiran Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor:Kep.Setwan 176/27/2024 Tanggal 05 Januari 2024, Tentang Penunjukan Pemakai Kendaraan Dinas Jabatan Dan Rumah Dinas Jabatan Untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024, ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Manggarai Timur Thobias Suman, S.H. (surat dicap basah/asli).
- 1 (satu) Buah Flashdisk berwarna Hitam silver merk ROBOT RF 108 kapasitas 8 GB, berisi rekaman suara pengakuan Bapak DAMU DAMIANUS,S.Sos.,M.M. Pada saat Kampanye;
- 1 (satu) lembar surat Tugas Pengawasan Nomor 018a /PW.04/K.NT-10- 06/01/2024;
- 1 (satu) Exlempar Form A laporan hasil pengawasan Nomor 018/LHP/PM.01.02/01/2024;
- 2 (dua) lembar baliho bergambarkan foto atas nama DAMU DAMIANUS,.S.Sos,M.M berlogo partai perindo nomor urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Manggarai Timur - (Kecamatan Lamba leda selatan dan Kecamatan Lamba Leda Timur).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RUTENG Nomor 20/Pid.Sus/2024/PN Rtg |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2024/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya, Br Hakim Anggota Syifa Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Serfiana Lidya Lesik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Cq. Sekretariat DPRD Kabupaten Manggarai Timur. Terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2024/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2024/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Statistik7247