Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 K/PDT/2024 |
|
Nomor | 34 K/PDT/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Pri Pambudi Teguh, Lucas Prakoso |
Panitera | Zaenal Arifin |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi LEXY E PELLO tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 468/PDT/2022/PT SBY., tanggal 22 September 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 254/Pdt.G/2021/PN Mlg., tanggal 30 Juni 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan sah demi hukum objek sengketa yaitu:? Tanah dan bangunan seluas 5.940 m2 yang terletak di Desa Tulungrejo, Kecamatan Batu, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 336 tertanggal 23 Mei 1922 yang tercatat dalam Surat Hak Guna Bangunan Nomor 12;? Tanah dan bangunan seluas 2.032 m2 yang terletak di desa Tulungrejo, Kecamatan Batu sesuai dengan Surat ukur Nomor 599 tertanggal 18 Oktober 1921 sebagaimana tercatat dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 44/1974; dan? Tanah dan bangunan seluas 2.000 m2 yang terletak di Desa Tulungrejo, Kecamatan Batu yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 04932, Desa/Kelurahan Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur tertanggal 30 Juni 2016; Adalah milik Penggugat;4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 04932, Desa/Kelurahan Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur tertanggal 30 Juni 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek sengketa a quo kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap ini;7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.664.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah);3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34_K/PDT/2024.zip
- Download PDF
- 34_K/PDT/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 34 K/PDT/2024
Pertama : 254/Pdt.G/2021/PN Mlg
Statistik7174