Putusan PN SEMARANG Nomor 43/ Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2023/ PN Niaga Smg |
|
Nomor | 43/ Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2023/ PN Niaga Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pesta P.h. Sitorus |
Hakim Anggota | Setyo Yoga Siswantoro, Haruno Patriadi |
Panitera | Artji Judiolrs Lattan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat;Dalam pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 25 Tertanggal 4 Maret 2022 antara Tergugat I dan Tergugat II melalui Kuasa Tergugat III dengan Tergugat IV dihadapan Turut Tergugat batal demi hukum ;3. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengembalikan uang senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat IV secara seluruhnya dan seketika;4. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT IV untuk melakukan pengosongan atas aset Tanah dan Bangunan sesuai SHM Nomor 3191/Kebon Jeruk dengan luas 342 m2 dan SHM Nomor 3193/Kebon Jeruk dengan luas 682m2, keduanya terdaftar atas nama Andri Santoso yang terletak di Jalan Lapangan Bola No. 16-A Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;5. Memerintahkan Penggugat selaku Tim Kurator PT. LANISANTOSO SETIABDI, ANDRI SANTOSO & LANI HARYATI (Dalam Pailit) untuk menjual aset berupa Tanah Dan Bangunan sesuai SHM Nomor 3191/Kebon Jeruk dengan luas 342 m2 dan SHM Nomor 3193/Kebon Jeruk dengan luas 682m2, keduanya terdaftar atas nama Andri Santoso yang terletak di Jalan Lapangan Bola No. 16-A Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;6. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;7. Menghukum ParaTergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 476.500,00 (Empat ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/_Pdt.Sus-Gugatan_Lain-Lain/_2023/_PN_Niaga_Smg.zip
- Download PDF
- 43/_Pdt.Sus-Gugatan_Lain-Lain/_2023/_PN_Niaga_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/ Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/ 2023/ PN Niaga Smg
Statistik338181