Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 214 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Lucas Prakoso |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI I & II DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT WORLD INNOVATIVE TELECOMMUNICATION dan Pemohon Kasasi II ASEP FURQON tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst., tanggal 23 Agustus 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 22 September 2020; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi hak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seluruhnya berjumlah Rp30.656.808,00 (tiga puluh juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 214_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 214 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 102/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst.
Statistik6938