- Utara : tanah dan rumah kaum Siak Sati yang ditempati Sani;
- Selatan : bandar dan Jalan Puti Indo Jati;
- Timur : tanah dan rumah Kaum Siak Sati yang ditempati Penggugat IV;
- Barat : tanah dan rumah kaum Dt. Rajo Taduang yang ditempati Salmitra;
Putusan PN SOLOK Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Slk |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2023/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bismi Annisa Fadhilla |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kornelius Billhiemer Sianturi, Br Hakim Anggota Adri |
Panitera | Panitera Pengganti Isyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan antara Para Penggugat dan Tergugat I, II, III dan IV memiliki hubungan seranji, sekaum, seharta dan sepusaka dalam kaum Siak Sati menurut hukum adat Minangkabau; 3. Menyatakan objek perkara berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik Nomor: 265/Kel.IX Korong, Surat Ukur tanggal 27 Desember 2007 No.12/IX Kr/2007, luas 234 (dua ratus tiga puluh empat) meter persegi atas nama Nurbaiti yang terletak di Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, dengan batas sepadan sebagai berikut : Merupakan harta pusaka tinggi Para Penggugat dan Tergugat I, II, III dan IV dalam kaum Siak Sati; 4. Menyatakan perbuatan Mamak Kepala Waris terdahulu semasa hidupnya yakni Bakhtiar Pgl. Kicik dengan persetujuan dari Tergugat I, II, III dan IV yang telah mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat terhadap perkara a quo dengan memasukkan nama Nurbaiti sebagai pemegang hak tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan serta tanpa melibatkan Para Penggugat yang juga merupakan anggota kaumnya merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor: 265/Kel. IX Korong, Surat Ukur tanggal 27 Desember 2007 No.12/IX Kr/2007, luas 234 (dua ratus tiga puluh empat) meter persegi, penerbitan sertifikat tanggal 28 Desember 2007 tercatat Pemegang hak atas nama Nurbaiti yang terletak di Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat dinyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat; 6. Menyatakan alas hak/dasar pengajuan sertifikat terhadap objek perkara tidak sah dan cacat hukum; 7. Menyatakan surat jual beli objek perkara antara Tergugat I, II, III dan IV dengan Tergugat V tertanggal 6 Maret 2023 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; 8. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk mengembalikan uang muka pembayaran jual beli tanah objek perkara sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat V dan terhadap objek perkara harus dikembalikan ke keadaan semula sebelum dilakukannya jual beli segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III dan IV yang telah menjual objek perkara kepada Tergugat V tanpa semufakat dan sepengetahuan dari Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 10. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk menyerahkan penguasaan objek perkara keatas nama kaum Siak Sati; 11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); 13. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2023/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2023/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5670 K/PDT/2024
Pertama : 24/Pdt.G/2023/PN Slk
Statistik128117