Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 281 K/AG/2023 |
|
Nomor | 281 K/AG/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Edi Riadi |
Hakim Anggota | H. Yasardin, H. Busra |
Panitera | Darul Fadli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. H. HAERUDIN BIN H. MARZUKI, 2. SYARIFUDIN, S.Ag., M.Pd. BIN H. HAERUDIN, 3. MASNAH BINTI H. MARZUKI, 4. ERI ARTONI, S.Pd. BIN ANHAR dan 5. MASNUN BIN RIDWAN, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 38/Pdt.G/2022/PTA.MTR. tanggal 22 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Ramadan 1443 Hijriah.MENGADILI SENDIRI:Dalam EksepsiMenolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan pewaris (H. Marzuki Bin H. Ismail) telah meninggal dunia pada tahun 1990 dan meninggalkan ahli waris:2.1. Hj. Maream (istri);2.2. H. Haerudin (anak laki-laki);2.3. Masnah (anak perempuan);2.4. Maemunah (anak perempuan);2.5. Sanip Binti Ridwan (ahli waris pengganti dari Raedah);2.6. Masnun Bin Ridwan (ahli waris pengganti dari Raedah);2.7. Salmawati Binti Ridwan (ahli waris pengganti dari Raedah);3. Menyatakan dan menetapkan pewaris Hj. Maream telah meninggal dunia pada tahun 2016 dan meninggalkan ahli waris:3.1. H. Haerudin (anak laki-laki);3.2. Masnah (anak perempuan);3.3. Maemunah (anak perempuan);3.4. Sanip Binti Ridwan (ahli waris pengganti dari Raedah);3.5. Masnun Bin Ridwan (ahli waris pengganti dari Raedah);3.6. Salmawati Binti Ridwan (ahli waris pengganti dari Raedah);4. Menyatakan dan menetapkan pewaris (Maemunah Binti H. Marzuki) telah meninggal dunia pada tanggal 14 November 2017 dan meninggalkan ahli waris:4.1. Hamdi (suami);4.2. Siti Lia Nurmayanti (anak perempuan);4.3. M. Ardianto P.W. (anak laki-laki);4.4. Adi Gunawan (anak laki-laki);4.5. Eni Oktaviani (anak perempuan)5. Menetapkan harta peninggalan H. Marzuki Bin H. Ismail yang belum dibagi waris sebagai berikut:5.1. Objek sengketa 5.1 sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 6.400 (enam ribu empat ratus) meter persegi (64 [enam puluh empat] are) terletak di Dusun Kerecoh Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dengan batas?batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatasan dengan Kampung Kerecoh;? Sebelah Timur berbatasan dengan jalan;? Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan;? Sebelah Barat berbatasan dengan sawah milik H. Mas?ud;5.2. Objek sengketa 5.2 sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 3.150 (tiga ribu seratus lima puluh) meter persegi (31,50 [tiga puluh satu koma lima nol] are) terletak di Dusun Kerecoh Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dengan batas?batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatasan dengan Kampung Kerecoh;? Sebelah Timur berbatasan dengan sawah milik Azra?i;? Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah milik H. Rumeneng;? Sebelah Barat berbatasan dengan jalan;5.3. Objek sengketa 5.5 sebidang tanah sawah seluas 13.625 (tiga belas ribu enam ratus dua puluh lima) meter persegi (136,25 [seratus tiga puluh enam koma dua lima] are) terletak di Dusun Lendang Kunyit Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dengan batas?batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatasan dengan sawah milik H. Wirda;? Sebelah Timur berbatasan dengan sawah milik Makrip, saluran dan perkampungan;? Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan;? Sebelah Barat berbatasan dengan sawah milik Jen dan Amaq Idir;5.4. Objek sengketa 5.6 sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 1.625 (seribu enam ratus dua puluh lima) meter persegi (16,25 [enam belas koma dua lima] are) terletak di Dusun Lendang Kunyit Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Pak Samak, S.Pd.;? Sebelah Timur berbatasan dengan gang;? Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah milik Selihi;? Sebelah Barat berbatasan dengan parit;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (H. Marzuki Bin H. Ismail) dalam persentase sebagai berikut:6.1. Hj. Maream (istri) mendapat 1/8 bagian x 100 % = 12,5 % (dua belas koma lima persen) bagian;6.2. H. Haerudin (anak laki-laki) mendapat 2/5 x 7/8 (87,5 % [delapan puluh tujuh koma lima persen]) bagian = 35 % (tiga puluh lima persen) bagian;6.3. Masnah (anak perempuan) mendapat 1/5 x 7/8 (87,5 % [delapan puluh tujuh koma lima persen]) bagian = 17,5 % (tujuh belas koma lima persen) bagian;6.4. Maemunah (anak perempuan) mendapat 1/5 x 7/8 (87,5 % [delapan puluh tujuh koma lima persen]) bagian = 17,5 % (tujuh belas koma lima persen) bagian;6.5. Sanip Binti Ridwan (ahli waris pengganti dari Raedah) mendapat x 1/5 x 7/8 (87,5 % [delapan puluh tujuh koma lima persen]) bagian = 4,375 % (empat koma tiga tujuh lima persen) bagian;6.6. Masnun Bin Ridwan (ahli waris pengganti dari Raedah) mendapat 2/4 x 1/5 x 7/8 (87,5 % [delapan puluh tujuh koma lima persen]) bagian = 8,75 % (delapan koma tujuh lima persen) bagian;6.7. Salmawati Binti Ridwan (ahli waris pengganti dari Raedah) mendapat x 1/5 x 7/8 (87,5 % [delapan puluh tujuh koma lima persen]) bagian = 4,375 % (empat koma tiga tujuh lima persen) bagian;7. Menetapkan bagian warisan dari pewaris (Hj. Maream) atas pembagiannya dari pewaris H. Marzuki sejumlah 12,5 % (duabelas koma lima persen) sebagai berikut:7.1. H. Haerudin (anak laki-laki) mendapat 2/5 x 12,5 % (dua belas koma lima persen) = 5 % (lima persen) bagian;7.2. Masnah (anak perempuan) mendapat 1/5 x 12,5 % (dua belas koma lima persen) = 2,5 % (dua koma lima persen) bagian;7.3. Maemunah (anak perempuan) mendapat 1/5 x 12,5 % (dua belas koma lima persen) = 2,5 % (dua koma lima persen) bagian;7.4. Sanip Binti Ridwan (ahli waris pengganti dari Raedah) mendapat x 1/5X x 2,5 % (dua koma lima persen) = 0,625 % (nol koma enam dua lima persen) bagian;7.5. Masnun Bin Ridwan (ahli waris pengganti dari Raedah) mendapat 2/4 x 1/5 x 2,5 % (dua koma lima persen) =1,25 % (satu koma dua lima persen) bagian;7.6. Salmawati Binti Ridwan (ahli waris pengganti dari Raedah) mendapat 1/4 x 1/5 x 2,5% (dua koma lima persen) = 0,625 % (nol koma enam dua lima persen) bagian;8. Menetapkan bagian warisan dari pewaris Maemunah Binti H. Marzuki atas warisan dari pewaris H. Marzuki sejumlah 17,5 % (tujuh belas koma lima persen) ditambah dengan warisan dari pewaris Hj. Maream sejumlah 2,5 % (dua koma lima persen) sehingga total keseluruhan perolehan ahli waris Maemunah adalah 17,5 % (tujuh belas koma lima persen) ditambah 2,5 % (dua koma lima persen) sama dengan 20% (dua puluh persen);8.1. Hamdi (suami) mendapat 1?4 x 20 % (dua puluh persen) = 5 % (lima persen) bagian;8.2. Siti Lia Nurmayanti (anak perempuan) mendapat 1/6 x 15 % (lima belas persen) = 2,5% (dua koma lima persen) bagian;8.3. M. Ardianto P.W. (anak laki-laki) mendapat 2/6 x 15 % (lima belas persen) = 5% (lima persen) bagian;8.4. Adi Gunawan (anak laki-laki) mendapat 2/6 x 15 % (lima belas persen) = 5% (lima persen) bagian;8.5. Eni Oktopiani (anak perempuan) mendapat 1/6 x 15 % (lima belas persen) = 2,5% (dua koma lima persen) bagian;9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari keseluruhan objek sengketa 5.1 sampai dengan 5.9, sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 6 sampai dengan 8 adalah sebagai berikut:9.1. H. Haerudin memperoleh 40 % (empat puluh persen) bagian;9.2. Masnah memperoleh 20 % (dua puluh persen) bagian;9.3. Sanip memperoleh 5 % (lima persen) bagian;9.4. Masnun memperoleh 10 % (sepuluh persen) bagian;9.5. Salmawati memperoleh 5 % (lima persen) bagian;9.6. Hamdi memperoleh 5 % (lima persen) bagian;9.7. Siti Lia Nurmayanti memperoleh 2,5% (dua koma lima persen) bagian;9.8. M. Ardianto P.W. memperoleh 5% (lima persen) bagian;9.9. Adi Gunawan memperoleh 5% (lima persen) bagian bagian;9.10. Eni Oktopiani memperoleh 2,5% (dua koma lima persen) bagian;10. Menghukum para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai objek tanah sengketa sebagaimana diktum angka 5 untuk menyerahkan bagian dari harta warisan kepada para Penggugat dan para Turut Tergugat dan semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 9, apabila objek tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual melalui proses lelang dan hasilnya diserahkan kepada para Penggugat, para Tergugat dan para Turut Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;11. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menghukum para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281_K/AG/2023.zip
- Download PDF
- 281_K/AG/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 281 K/AG/2023
Banding : 38/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 448/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik267186