Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 1-K/PM.II-09/AD/I/2024 |
|
Nomor | 1-K/PM.II-09/AD/I/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Kum Dahlan Suherlan |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Mayor Chk Abdul Gani, Hakim Anggota Letkol Chk Tatang Sujana Krida |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Kum Destri Prasetyoandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 281 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 26 KUHPM jo Pasal 190 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Ketentuan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : PIGO ARIUS, Pratu NRP 31190061321299, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan . Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : - Nihil. b. Surat-surat : a. 2 (dua) lembar fotocopy foto-foto rumah dinas Mayor Inf Suhadi utomo di Asrama Pusdikintel Pusintelad. b. 2 (dua) lembar fotocopy foto-foto rumah sementara Mayor Inf Suhadi utomo bekas rumah Mayor Inf Yana Mulyana di Asrama Pusdikintel Pusintelad. c. 2 (dua) lembar fotocopy foto-foto rumah dinas jabatan Wadan Pusdikintel di Asrama Pusdikintel Pusintelad. d. 2 (dua) lembar fotocopy foto-foto Wisma Pahlawan Kota Bogor. e. 45 (empat puluh lima) lembar fotocopy foto-foto terkait perkara pidana kesopanan. f. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga an. Suhandi Utama. g. 2 (dua) lembar fotocopy bukti pemesanan kamar di Wisma Pahlawan Kota Bogor. h. 2 (dua) lembar fotocopy foto buku registrasi tamu Wisma Pahlawan Kota Bogor. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 331 K/MIL/2024
Pertama : 1-K/PM.II-09/AD/I/2024
Statistik2960