- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan masa kerja masing-masing Penggugat adalah 5 (lima) tahun 1 (satu) bulan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak 01 September 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang Penghargaan masa kerja secara tunai dan sekaligus seluruhnya berjumlah Rp.126.111.136,00 (seratus dua puluh enam juta seratus sebelas ribu seratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian hak masing-masing Penggugat adalah sebagai berikut:
- Penggugat I (Dedy Suherman) sejumlah Rp 31.527.784,00 (tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah;
- Penggugat II (Jaenudin) sejumlah Rp 31.527.784,00 (tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah;
- Penggugat III (Ade Budiman) sejumlah Rp 31.527.784,00 (tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah;
- Penggugat IV (Yongki Alexksander) sejumlah Rp.31.527.784,00 (tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 307/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 307/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlen Veronica |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mursito, Hakim Anggota Resy Desifa Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Titi Yuliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp138.000,00 (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 307/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 876 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 307/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt Pst
Statistik2923