- Menyatakan Terdakwa Ibnu Amin als Betok bin Damrah (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik klip bening garis merah dimasukkan dalam lipatan uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) diselipkan dalam hardcase handphone milik Ibnu Amin Als Betok Bin Damrah (Alm);
- 1 (satu) paket sabu-sabu ukuran kecil yang dibungkus plastik klip bening dimasukan dalam lipatan timah rokok diselipkan dalam hardcase handphone milik Ibnu Amin Als Betok Bin Damrah (Alm);
- 1 (satu) buah plastik klip bening garis merah;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah jarum alat bakar sabu-sabu terbuat dari timah rokok;
- 1 (satu) buah pipet bening bentuk skop;
- 1 (satu) buah pipet bening;
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone tipe OPPO A16 warna silver
Putusan PN Mukomuko Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Mkm |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2024/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dita Primasari, Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin |
Panitera | Panitera Pengganti: Periyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dedi Hermanto Als Dedi Bin Samsudin (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2024/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2024/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2024/PN Mkm
Statistik5710