Putusan DILMILTAMA Nomor 2-K/PMU/BDG/AL/I/2024 |
|
Nomor | 2-K/PMU/BDG/AL/I/2024 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi dimasa damai |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsekal Muda Tni Haryo Kusworo |
Hakim Anggota | Ha I Brigadir Jenderal Tni Apel Ginting, Ha Ii Laksamana Pertama Tni Ismu Edy Aryanto |
Panitera | Letkol Chk Muhammad Yahya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER TINGGI PADA ODITURAT MILITER TINGGI II JAKARTA. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR: 23-K/PMT-II/AL/V/2023 TANGGAL 26 JULI 2023, ATAS NAMA THOMAS HARDIAN, MAYOR LAUT (S), NRP 17731/P, SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN, SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: A. PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. B. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER CQ TNI-AL. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR: 23-K/PMT-II/AL/V/2023 TANGGAL 26 JULI 2023 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP30.000,00 (TIGA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 23-K/PMT-II/AL/V/2023 tanggal 26 Juli 2023, atas nama Thomas Hardian, Mayor Laut (S), NRP 17731/P, sekedar mengenai penjatuhan pidana tambahan, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: a. Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer cq TNI-AL.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 23-K/PMT-II/AL/V/2023 tanggal 26 Juli 2023 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2-K/PMU/BDG/AL/I/2024.zip
- Download PDF
- 2-K/PMU/BDG/AL/I/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2-K/PMU/BDG/AL/I/2024
Pertama : 23-K/PMT.II/AL/V/2023
Statistik13659