- Menyatakan Terdakwa YANTO SUDARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.232.298.500,00 (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2020-01-01 sd 2022-05-31 Cabang 0003 Kc Karawang.
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2020-01-01 Cabang 0003 Kc Karawang (Real data).
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening atas nama Lembaga Keuangan, No rekening 0073786959001, tanggal data 2022-03-01 sd 2022-03-31 Cabang 003 Kc Karawang (Fake data).
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Laporan Data Nasabah Atas Nama Yanto Sudaryanto.
- 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Rapat Dewan Komisaris Nomor: 09/D.KOM. PT.LKM-KRW/I/2020 Tanggal 29 Januari 2020.
- 1 (satu) Lembar fotocopy Tindak lanjut laporan penggunaan keuangan oleh Sdr. Yanto Sudaryanto, surat Nomor: /DK/ PT.LKM-KRW/IV/2022 tanggal 14 April 2022.
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir dari Direktur Utama PT LKM Karawang Kepada Dewan Komisaris PT LKM Karawang Perihal Perkembangan permasalahan sdra Yanto terkait penggunaan dana giro sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) Tanggal 10 Juni 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) tanggal 27 Desember 2021.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanggal 07 Januari 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 10 Januari 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 Januari 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 12 Januari 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 14 Januari 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 19 Januari 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 21 Januari 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 31 Januari 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanggal 18 Februari 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tanggal 04 Maret 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tanggal 11 Maret 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) tanggal 16 Maret 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 18 Maret 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Maret 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 01 April 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) tanggal 08 April 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.498.500 (enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Agustus 2021.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 9.300.000 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 20 September 2021.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2021.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 19 Oktober 2021.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 17 November 2021.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) tanggal 23 November 2021.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) tanggal 02 Desember 2021.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2021.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) tanggal 15 Desember 2021.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Yanto Sudaryanto sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 22 Desember 2021.
- 1 (satu) Lembar fotocopy legalisir Bukti transaksi penarikan tunai dengan cek atas nama Eni Warsini sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) tanggal 23 Desember 2021.
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat pernyataan atas nama Yanto Sudaryanto tanggal 14 April 2022.
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 11 Januari 2018.
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 29 Januari 2019.
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 10 September 2020.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Br Hakim Anggota Jeffry Yefta Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Poltak P. Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pihak yang berhak, yaitu PT. LKM Karawang melalui saksi Sandy Gantira. |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Statistik2040