Putusan PTA MAKASSAR Nomor 29/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nurcaya Hi Mufti |
Hakim Anggota | Brh. Chalid L, H. Mukhtar |
Panitera | H. Hamzah Appas |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1836/Pdt.G/2023/PA.Mks tanggal 8 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi : Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (ROXI PENJAWI, SE BIN SOEBROTO) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (WAODE ADE DIANA, SE BINTI H. LAODE HARUN AL-RASYID WASIUN) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar. Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah selama tiga bulan kepada Penggugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah berupa uang kepada Penggugat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah atau nafkah terhutang sejak November 2020 sampai Maret 2024 atau selama 40 bulan sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah, uang mut?ah dan nafkah terhutang sebagaimana amar poin 2, poin 3 dan poin 4 tersebut di atas sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak; Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 1836/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik4626