- 1 (satu) potong baju tidur tangan pendek warna biru motif kotak-kotak;
- 1 (satu) potong celana tidur panjang warna biru motif kotak ? kotak;
- 1 (satu) potong bra warna cream;
- 1 (satu) potong celana dalam warna pink;
- 1 (satu) buah bantal guling warna biru;
- 1 (satu) buah selimut motif batik warna merah, kuning, hijau dan hitam;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu;
Putusan PN MENGGALA Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Mgl |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2024/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yulia Putri Rewanda Taqwa, Hakim Anggota Marlina Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti Lisa Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa KHOIRUL AMIN Bin NUR YASIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KHOIRUL AMIN Bin NUR YASIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2024/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2024/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4967 K/PID.SUS/2024
Pertama : 14/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Statistik3528