- Menyatakan Terdakwa I Otenieli Hia Alias Ama Rinu, Terdakwa II Onekhesi Hia Alias Ama Serta dan Terdakwa III Otoni Hia Alias Ama Sopa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 (delapan belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos tanpa lengan warna biru dan bercorak gambar;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna abu-abu bertuliskan ?Levis? pada bagian depan sebelah kiri;
- 1 (satu) buah baju kaos kerah lengan pendek warna orange bertuliskan ?Oktav Hyaan? pada bagian depan sebelah kanan;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam bercorak hijau bertuliskan angka ?9?;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu dengan kantong samping;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru bertuliskan ?Nobi Generation? pada bagian depan kiri celana;
- 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi bergagang kayu dengan Panjang keseluruhan kurang lebih 50 (Lima puluh) cm;
- 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi bergagang kayu dengan Panjang keseluruhan kurang lebih sekitar 56 (Lima puluh enam) cm memakai sarung penutup terbuat dari kayu;
- 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang keseluruhan kurang lebih sekitar 45 (empat puluh lima) cm;
- 1 (satu) batang kayu kecil dengan panjang keseluruhan kurang lebih sekitar 105 (seratus lima) cm;
- 1 (satu) buah kaos kerah lengan pendek berwana biru;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna putih biru;
- 1 (satu) buah topi berwarna merah putih;
- 1 (satu) bilah kampak bermatakan besi bergagang kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 55 (lima puluh lima) cm;
- 1 (satu) bilah parang bergagang kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 65 (enam puluh lima) cm;
- 1 (satu) buah sarung parang patah di bagian ujung terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih sekitar 32 (tiga puluh dua) cm;
- 1 (satu) unit Handphone Android Warna Hitam Merk Merk INFINIX HOT 10 dengan Nomor IMEI1 : 355 023 196 965 167 dan IMEI2 : 355 023 196 965 175 memakai sarung Handphone berwarna coklat;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 129/Pid.B/2023/PN Gst |
|
Nomor | 129/Pid.B/2023/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rocky Belmondo Febrianto Sitohang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee, Br Hakim Anggota Junter Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Alius Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Riati Gulo Alias Ina Lisi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.B/2023/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 129/Pid.B/2023/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.B/2023/PN Gst
Statistik106