- Menyatakan Terdakwa LEO LAIA Alias AMA CAHAYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu sabu;
- 1 (satu) lembar tisu putih;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo A12 warna biru dengan kartu SIM Telkomsel No Telepon 0812 6063 6531;
- 1 (satu) sepeda motor Honda Revo warna ungu tanpa Plat;
- 1 (satu) lembar uang tunai Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 149/Pid.Sus/2023/PN Gst |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2023/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadel Pardamean Batee |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Junter Sijabat, Hakim Anggota Alfan Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti Yakub Frans Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2023/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2023/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2023/PN Gst
Statistik2014