Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 56-K/PM.I-07/AD/XI/2023 |
|
Nomor | 56-K/PM.I-07/AD/XI/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Dendi Sutiyoso Suryo Saputro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Suradi Sungkowatmojo, Br Hakim Anggota Mayor Chk Alvie Syahri |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Arief Lesmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Muhammad Iqbal Alfaiad Prada NRP 31200915940498 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?turut serta melakukan zina? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu : Pidana : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: a) 1 (satu) buah Flasdisk merk SanDisk Ultra Flair 16 GB warna silver/hitam. b) 1 (satu) lembar kaus oblong warna merah lengan pendek tanpa krah. c) 1 (satu) lembar celana legging panjang warna hitam lis manik-manik. d) 1 (satu) lembar celana dalam warna abu-abu. e) 1 (satu) lembar BH (Buste Hounder) warna biru tua. f) 1 (satu) lembar jaket sweater lengan panjang warna coklat. g) 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan ?Zenitsu? kartun. h) 1 (satu) lembar celana jeans merk ?Gabriele? ukuran 7/8 (tujuh per delapan) warna biru. i) 1 (satu) lembar celana dalam warna abu-abu merk ?Like?. Dirampas untuk dimusnahkan. j) 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 Pro Max Emei 353915107328850, No. Serie F2Lzw70TN711 warna hijau Tosca. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa (Prada Muhammad Iqbal Alfaiad). b. Surat-surat: a) 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Keluarga No.6471051506150001 a.n. Ari Riyanto. b) 1 (satu) lembar laporan Pengaduan Praka Ari Riyanto ke PPA Polresta Balikpapan tanggal 11 Juli 2023. c) 4 (empat) lembar Print out screen shoot percakapan Praka Ari Riyanto dengan Prada Muhammad Iqbal pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 05.55 WIB menggunkan media social Instagram akun Sdri. Magdalena Cristiani Pegausang dengan nama IG christipegausang dan Instagram Prada Muhammad Iqbal dengan akun Muhammad Iqbal Al-faid (Ilqbal_af). d) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ny. Magdalena Christiani Pegausang yang dibuat pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023. e) 1 (satu) lembar Kartu Penunjukan Istri Nomor: KPI/191/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 a.n. Magdalena Cristiani Pegausang. f) 1 (satu) lembar Kartu Tanda Anggota Nomor: PD VI/V/675/11/2019 tanggal 7 November 2019 a.n. Magdalena Cristiani Pegausang. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. g) 1 (satu) buah duplikat Buku Nikah Nomor:0369/10/XI/2019 tanggal 4 September 2019 a.n.Ari Riyanto dan Sdri Magdalena Cristiani Pegausang yang diterbitkan oleh KUA Kec. Panimbang Kab. Pandeglang, Prov. Banten. Dikembalikan kepada Saksi-1 (Praka Ari Riyanto). 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56-K/PM.I-07/AD/XI/2023.zip
- Download PDF
- 56-K/PM.I-07/AD/XI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56-K/PM.I-07/AD/XI/2023
Statistik185132