Putusan PTA SURABAYA Nomor 108/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Asymuni |
Hakim Anggota | Usman, Siddiki |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 2751/Pdt.G/2023/PA.Mr tanggal 8 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (Ar Rachman bin Achmadun) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Restiningtias binti Saguh Budiarjo) didepan sidang Pengadilan Agama Mojokerto.3. Menyatakan permohonan pemeliharaan anak bernama Arfa Zaki Riskyawan bin Ar Rachman tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat (Ar Rachman bin Achmadun) membayar kepada Penggugat (Restiningtias binti Saguh Budiarjo) sebelum menjatuhkan talak kepada Penggugat berupa :2.1 Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);2.2 Nafkah madiyah sejumkah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);2.3 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3. Menghukum Tergugat membayar nafkah satu orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Arfa Zaki Riskyawan lahir di Semarang 8 Juni 2020 melalui Penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ditambah sepuluh persen setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.040.000,00 (satu juta empat puluh ribu rupiah).III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 108/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2751/Pdt.G/2023/PA.Mr
Statistik1818