- Menyatakan TerdakwaMAHDIAN RIVAI AliasDIAN Bin(Alm) MAHMUDDINtersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- MembebaskanTerdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan TerdakwaMAHDIAN RIVAI AliasDIAN Bin(Alm) MAHMUDDINtersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening yang dimasukkan ke dalam botol plastik C Cool-Vita;
- 1 (satu) unit telephone genggam merek Nokia SERI 105 berwarna biru dengan Nomor SIM: 085206744422;
Putusan PN SABANG Nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Sab |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2024/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahadian Nur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rafi, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lazuardi Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8.Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2024/PN_Sab.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2024/PN_Sab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2024/PN Sab
Statistik6145