- Menyatakan Terdakwa Farochan Bin Suparman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Kendaraan Dump Truck Merk Mitsubisi Canter HD 125 PD dengan Nopol KT 8133 GH dengan Bak Warna hijau Kepala Kuning.
- 1 (satu) Buah STNK A.N Sumari dengan Nomor Rangka MHMFE74PPLK215238 dan Nomor Mesin 4D34TU21077.
- 302 (tiga ratus dua) buah Kayu Gergajian Jenis Ulin dengan Volume Sebesar 7.0270.
- HP Android Merk InFinix Hot 9 Play Warna ungu.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 466/Pid.Sus/2023/PN Trg |
|
Nomor | 466/Pid.Sus/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Irmavita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa RISKI SUTRISNO Bin BUHARI. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 466/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 466/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 23/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik2221