- Menyatakan bahwa Terdakwa Risal Als Mansur Bin Enggrek tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis shabu berat bersih dengan rincian :
- Berat netto : 4,82 gram.
- Sisih Labfor : 0,50 gram -
- Sisa dipenyidik : 4.32 gram
- Pengembalian Labfor : 0 gram+
- Sisa BB : 4,32 gram
- 1 (satu) Bundle plastic Klip Bening.
- 1 (satu) Buah Sendok takar berwarna bening.
- 1 (satu) Bekas Bungkus rokok merk Diplomat warna.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 476/Pid.Sus/2023/PN Trg |
|
Nomor | 476/Pid.Sus/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ari Furjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk di musnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 476/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 476/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 29/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik218