Putusan PN TENGGARONG Nomor 502/Pid.Sus/2023/PN Trg |
|
Nomor | 502/Pid.Sus/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Ragatnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Hakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ari Furjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sandi Als Kemping Bin Syahrani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) paket shabu berat bersih keseluruhan 0,47 gram.1 (satu) buah plastic warna merah.Dirampas untuk dimusnahkan.1 (satu) buah HP Vivo warna biru laut.Agar dirampas untuk kas Negara.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 502/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 502/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 502/Pid.Sus/2023/PN Trg
Lainnya : 549/PAN.PN.W18-U3/HK01.1/II/2024
Banding : 32/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik85