- Menyatakan Terdakwa Andi Pranata Bin Sultan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh tahun) dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 19.75 Gram:
- BB netto
- Sisih labfor
- Sisa di Penyidik
- Pengembalian labfor
- Sisa BB
- 1 (satu) Buah Kotak Rokok Marlboro Warna Merah.
- 1 (satu) Unit Hp Redmi Warna Hitam.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Dtracker Warna Hitam Hijau Kt 6914 CAA.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 457/Pid.Sus/2023/PN Trg |
||||||||||||||||
Nomor | 457/Pid.Sus/2023/PN Trg | |||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||||||||||||
Tahun | 2024 | |||||||||||||||
Tanggal Register | 21 Nopember 2023 | |||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG | |||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah | |||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Arya Ragatnata | |||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Irmavita | |||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Agar dirampas untuk dimusnahkan. Agar dirampas untuk Negara. |
|||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 | |||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 | |||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 457/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 457/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 457/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 31/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik197