- Menyatakan bahwa Terdakwa Muhamad Muhron Efendi Als Uron Bin H. Jamil tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana ?Menguasai narkotika golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahunserta denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sabu berat bersih keseluruhan 0,19 gram dengan rincian :
- 1 (satu) Buah bungkus Masako.
- 1 (satu) Buah plastikKlip Kosong.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy No.Pol KT 5658 UP Warna Biru Putih.
- 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Biru.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 509/Pid.Sus/2023/PN Trg |
|
Nomor | 509/Pid.Sus/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Irmavita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi MAHRIFUDDIN. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 509/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 509/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 509/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 39/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik187