Putusan PN KENDARI Nomor 70/Pdt.G/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
I. DALAM KONPENSI A. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; B. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II menarik kendaraan milik Penggugat, yang mengharuskan Penggugat melunasi keseluruhan Utang Pokok ditambah dengan biaya penarikan, serta tindakan penarikan yang tidak melalui prosedur benar yang seharusnya didahului permohonan eksekusi melalui Ketua Pengadilan Negeri, adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan baik, serta memberikan kesempatan kepada Penggugat menyelesaikan Tunggakan dan melanjutkan kembali angsuran kepada Tergugat I, tanpa syarat dan ketentuan apapun; 4. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi secara sukarela putusan perkara ini; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; II. DALAM REKONPENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; III.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp160. 000, 00 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2023/PN Kdi
Statistik5633