- Menyatakan Terdakwa I. Agus Al Mubahrom Bin Romelan, Terdakwa II. Domi Kalter Bin Hamka, Terdakwa III. Moh Zaenal Arifuddin Bin Alm Supriadi, Terdakwa IV. Ichan Putra Anadanto Bin Tugiyanto dan Terdakwa V. Agus Wiyono Bin Tukiran,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna merah;
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat.;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru.;
- 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna merah.;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.;
- 1 (satu) buah gunting.;
- 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna casing kuning.;
- 2 (dua) buah gelang emas;
- 1 (satu) buahkalung emas.;
- 1 (satu) buah liontin emas.;
- 5 (lima) buah cincin emas.;
- 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna hitam.;
- 1 (satu) buah celana panjang warna biru.;
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna casing hitam.;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna putih Nopol AE-1007-GI beserta STNKnya.;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam.;
- 1 (satu) buah celana panjang warna biru.;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam.;
- 1 (satu) buah HP merk Infinix warna casing kuning.;
- Uang tunai sebesar Rp100.000,00;
- 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna merah.;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna casing ungu.;
- 4 (empat) lembar surat pembelian emas.;
- 1 (satu) buah dompet warna kream.;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BLORA Nomor 107/Pid.B/2023/PN Bla |
|
Nomor | 107/Pid.B/2023/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnaini Imroatus Solichah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldo Adrian Hutapea, Hakim Anggota Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo |
Panitera | Panitera Pengganti Ari Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi Soepolo; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi Yuyun Suningsih; Dikembalikan kepada terdakwa Agus Wiyono.; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi Soepolo; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi Soepolo.; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/2023/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/2023/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2023/PN Bla
Statistik157