- Menyatakan Terdakwa Muhyar Als Uyek Bin Tabri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket berisi 8 (delapan) poket shabu kecil dengan harga Rp.100.000,-
- 1 (satu) poket berisi 9 (sembilan) poket shabu kecil dengan harga Rp.150.000,-
- 1 (satu) poket berisi 3 (tiga) poket shabu kecil dengan harga Rp.200.000,-
- 1 (satu) poket berisi 4 (empat) poket shabu sedang dengan harga Rp.300.000,-
- 3 (tiga) poket shabu berukuran sedang.
- Berat netto : 5,27 gram.
- Sisih Labfor : 0,05 gram -
- Sisa dipenyidik : 5,22 gram
- Pengembalian Labfor : Habis dilakukan pemeriksaan di labfor
- Sisa BB : 5,22 gram
- 1 (satu) unit hp merk poco berwarna hitam.
- 1 (satu) unit timbangan digital scale berwarna hitam.
- 1 (satu) tas selempang berwarna hitam merk rip curl.
- 1 (satu) klip plastik beserta isinya.
- 1 (satu) bong shabu beserta sedotan dan pipetnya.
- Uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 6 (enam) lembar.
- Uang pecahan Rp.50.000,- sebanyak 6 (enam) lembar.
- Uang pecahan Rp.5000,- sebanyak 1 (satu) lembar.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 439/Pid.Sus/2023/PN Trg |
|
Nomor | 439/Pid.Sus/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Ragatnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ari Furjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dengan total keseluruhan 27 paket dengan berat kotor 9,32 dan berat bersih 5,27 gram dengan rincian : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pid.Sus/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 439/Pid.Sus/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.Sus/2023/PN Trg
Banding : 45/PID.SUS/2024/PT SMR
Statistik2114