-
Menyatakan Terdakwa IRNO Bin RIYANTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum;
-
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
-
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1 (satu) buah Handphone merk Iphone 12 Pro Max warna Biru dengan IMEI 353776393199722;
-
1 (satu) buah handphone merk Samsung S10 warna Putih dengan IMEI 1 354622/10/329969/2, IMEI 2 354623/10/329969/0;
-
Dikembalikan kepada saksi korban atas nama Rina Suprihatin Binti SUGIONO (Alm).
-
1 (satu) buah handphone merk Realme 10 Pro+ 5G warna hitam dengan IMEI 1 863837060543031, IMEI 2 863837060543023;
-
Dikembalikan kepada terdakwa.
-
1 (satu) unit Mobil Honda CR-V KT 1228 AY
-
Dirampas untuk Negara
-
1 (satu) buah Flash Disc warna Hitam merah berisikan Video Handphone Samsung S10 warna putih disembunyikan di dalam mobil Honda CR-V KT 1228 AY;
-
1 (satu) buah Flashdisc warna hitam merah berisikan sdr. IRNO ingin menjual Handphone di Konter Handphone .
-
Dirampas untuk dimusnahkan.
-
1 (lembar) Screenshoot dari Handhpone merk Realme 10 Pro+ 5G riwayat pencarian Harga second Samsung S10 dan Iphone 12 Pro max;
-
Terlampir dalam berkas perkara
-
-
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 471/Pid.B/2023/PN Trg |
|
Nomor | 471/Pid.B/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Ragatnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 471/Pid.B/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 471/Pid.B/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 471/Pid.B/2023/PN Trg
Banding : 48/PID/2024/PT SMR
Statistik140