- Menyatakan Terdakwa OEY HUEI BENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN SURAT PALSU SEHINGGA MENDATANGKAN SESUATU KERUGIAN?;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Kota;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi salinan letter C Kelurahan Utama Kohir No. 1879 Persil 77 atas nama Tn. M. TOHA dan 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi tertanggal 2 Februari 2016 berisi "telah terima dari OEY HUEI BENG uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah seluas ? 204 m? di Kelurahan Utama, yang ditandatangani oleh Sdr. H. TOHA di atas materai 6.000.
- 1 (satu) lembar fotokopi salinan letter C Kelurahan Utama Kohir No. 1879 Persil 77 atas nama Tn. M. TOHA dan 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi tertanggal 2 Februari 2016 berisi "teiah terima dari OEY HUEI BENG uang sejumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah seluas ? 314 m? di Kelurahan Utama, yang ditandatangani oleh Sdr. H. TOHA di atas materai 6.000.
- 1 (satu) bundel surat pernyataan dan pengakuan tertanggal 13 Oktober 2021 atas nama Hj. Rosmiati yang sudah dibukukan dan didaftarkan pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 oleh Notaris ARI PRIO BUNTORO, S.H.
- 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milk no 05411 terhadap tanah hak milik adat Kohir nomor 1879 Persil 77 Kelas S.I dengan luas seluas 314 m? atas nama Sdri. OEY HUEI BENG pada tanggal 15 Januari 2019 oleh Kantor Pertanahan Kota Cimahi.
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 2 Februari 2016 berisi "telah terima dari OEY HUEI BENG uang sejumlah Rp. 35.000.000, - (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah seluas ? 204 m? di Kelurahan Utama, yang ditandatangani oleh Sdr. H. TOHA di atas materai 6.000".
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 2 Februari 2016 berisi "Telah terima dari OEY HUEI BENG uang sejumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah seluas ? 314 m? di Kelurahan Utama, yang ditandatangani oleh Sdr. H. TOHA di atas materai 6.000"
- 1 (satu) lembar salinan Surat Keterangan Nomor : 474/559/Pem tanggal 5 November 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP an. Sdri. OEY HUEI BENG.
- 1 (satu) lembar foto buku C Kelurahan No. Kohir 1879 an. H. TOHA.
- 1 (satu) lembar surat permohonan atas nama pemohon Sdri. OEY HUEI BENG tanggal 5 November 2021
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 5 Juni 2018 dan 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Sdr. IPAN SAFWAN (NIK 3277021411790001) dan fotocopy KTP atas nama Sdr. MEMED SUPARDI (NIK 3277021807760011);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat tanda terima no. 1204 tertanggal 21 Desember 2018 dan 1 (satu) lembar surat permohonan sertifikat PTSL yang ditandatangani oleh Sdri. OEY HUEI BENG;
- 1 (satu) lembar fotokopi salinan letter C Kelurahan Utama Kohir No. 1879 Persil 77 atas nama Tn. M. TOHA dan 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi tertanggal 2 Februari 2016 berisi ?telah terima dari OEY HUEI BENG uang sejumlah Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah seluas + 204 m2 di Kelurahan Utama, yang ditandatangani oleh Sdr. H. TOHA di atas materai 6.000;
- 1 (satu) lembar fotokopi salinan letter C Kelurahan Utama Kohir No. 1879 Persil 77 atas nama Tn. M. TOHA dan 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi tertanggal 2 Februari 2016 berisi ?telah terima dari OEY HUEI BENG uang sejumlah Rp 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah seluas + 314 m2 di Kelurahan Utama, yang ditandatangani oleh Sdr. H. TOHA di atas materai 6.000;
- 1 (satu) bundel surat pernyataan dan pengakuan tertanggal 15 Agustus 2021 atas nama Sdr. IPAN SAFWAN dan Sdr. MEMED SUPARDI yang sudah dibukukan dan didaftarkan pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 oleh Notaris ARI PRIO BUNTORO, S.H;
- 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik no 05411 terhadap tanah hak milik adat Kohir nomor 1879 Persil 77 Kelas S.I dengan luas seluas 314 m2 atas nama Sdri. OEY HUEI BENG pada tanggal 15 Januari 2019 oleh Kantor Pertanahan Kota Cimahi;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Sdri. OEY HUEI BENG dan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama ALBERT WIJAYA;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Tanah tertanggal 5 Juni 2018 terkait tanah milik adat yang tercantum dalam letter C desa nomor 1879 Persil 77 Kelas S.I luas + 204 m2 dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Tanah tertanggal 5 Juni 2018 terkait tanah milik adat yang tercantum dalam letter C desa nomor 1879 Persil 77 Kelas S.I luas + 314 m2;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Sertipikat atas nama OEY HUEI BENG tertanggal 5 Juni 2018 terkait tanah di Blok Karang Kohir No. 1879 Persil No. 77, S.I Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan luas + 204 m2 dan 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Sertipikat atas nama OEY HUEI BENG tertanggal 5 Juni 2018 terkait tanah di Blok Karang Kohir No. 1879 Persil No. 77, S.I Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan luas + 314 m2;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017 atas nama PT. Saritex tertanggal 3 Februari 2017;
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 5 Juni 2018
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 750/Pid.B/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 750/Pid.B/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanto Aloysius |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji, Hakim Anggota Bayu Seno Mahartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: R Yance Rahadyan S Se |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Berdasarkan Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 907/Pen .Pid /2021/PN Blb tanggal 19 Oktober 2021 Disita dari Hj Rosmiati Alias Hj Neneng Resmiati Binti H Moch Tossin (Alm Berdasarkan Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 941/Pen .Pid /2021/PN Blb tanggal 29 Oktober 2021 Barang bukti yang disita dari saksi atas nama Endang Yuli Susanti, Berdasarkan Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 1074/Pen .Pid /2021/PN Blb tanggal 14 Desember 2021 Barang bukti yang disita dari saksi atas nama Cepi Rustiawan, S.Pd bin H. AKUN (alm) Penetapan Penyitaan Nomor : 906/Pen.Pid/2021/PN Blb. tanggal 19 Oktober 2021, telah disetujui dilakukan penyitaan barang bukti berupa : Disita dari Ipan Safwan Bin Lukman Dengan Surat penetapan Nomor : 947/Pen.Pid/2021/PN Blb. tanggal 1 November 2021, telah disetujui dilakukan penyitaan barang bukti berupa : Disita dari Endang Yuli Susanti Seluruhnya dikembalikan kepada yang menguasai barang saat dilakukan penyitaan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 750/Pid.B/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 750/Pid.B/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 750/Pid.B/2023/PN Bdg
Lainnya : 8/Akta.Pid/2024/PN Bdg