- Menyatakan Terdakwa Usman Firdaus Bin Lamiran tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatife Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol: G-5619-QZ, warna hitam coklat Tahun 2016 dengan No.Rangka: MH1JFW118GK495862, No. Mesin: JF1E1495234 atas nama Ulli Setianingsih Desa Pecabean RT 02 RW 01 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol: G-5619-QZ, warna hitam coklat Tahun 2016 dengan No. Rangka: MH1JFW118GK495862, No. Mesin: JF1E1495234;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol: G-5619-QZ, warna hitam coklat Tahun 2016 dengan No.Rangka: MH1JFW118GK495862, No. Mesin: JF1E1495234 atas nama Ulli Setianingsih Desa Pecabean RT 02 RW 01 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal;
- 1 (satu) lembar kwitansi gadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol: G- 5619-QZ, warna hitam coklat Tahun 2016 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 17 Agustus 2022;
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 128/Pid.B/2023/PN Slw |
|
Nomor | 128/Pid.B/2023/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nani Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Br Hakim Anggota Andrik Dewantara |
Panitera | Panitera Pengganti Lizza Amallia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ulli Setianingsih Binti (Alm) Ahmad Samsudin. Dikembalikan kepada saksi Bagus Permadi Bin Nur Basuki. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2023/PN_Slw.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2023/PN_Slw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2023/PN Slw
Statistik1715