Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 179 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Andri Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI. BATAL JF. ADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : - DALAM EKSEPSI : TOLAK ; - DALAM POKOK PERKARA : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MUHAMMAD NASIR, tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt Pst, tanggal 12 Juli 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat putus hubungan kerja kepada Penggugat seluruhnya sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:? Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;3. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 179_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 179 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 48/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt Pst
Statistik7634