- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tetang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PKWT Para Penggugat, dengan perincian masing-masing Penggugat sebagai berikut :
- Penggugat Anggun Puspa Sari (Penggugat I) = Rp1.331.206,25
- Penggugat Eva Helpina (Penggugat II) = Rp1.331.206,25
- Penggugat Fajriyansyah (Penggugat III) = Rp3.993.618,75
- Penggugat Fitri (Penggugat IV) = Rp1.331.206,25
- Penggugat Marlinda (Penggugat V) = Rp1.331.206,25
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo kepada Negara yang hingga Putusan ini diucapkan ditaksir sebesar Rp36.000,00 (Tiga puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 92/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg |
|
Nomor | 92/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Sinatra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Triawan, Br Hakim Anggota Sarjono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 848 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 92/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg
Statistik2213