Putusan PN PARIAMAN Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Pmn |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2022/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewi Yanti |
Hakim Anggota | Afdil Azizi, Safwanuddin Siregar |
Panitera | Baitul Arsyah M. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Dalam Eksepsi1. Menyatakan eksepsi dari Para Tergugat A.1,A.3,A.4,A.5,A.7,A.8,A.10, A.11 dan B ,Tergugat C dan Tergugat D, tidak dapat diterima;Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menyatakan Sukardi Sukur (Penggugat 1) adalah Mamak Kepala Waris yang sah dalam kaumnya;3. Menyatakan objek perkara tanah yang telah Sertifikat Hak Milik No.3/Nagari Sunur, Surat Ukur No.98 tanggal 22 Maret 1969 yang dikonversi menjadi Hak Milik No.69 adalah tanah pusaka tinggi kaum Penggugat yang diwarisi secara turun temurun dari Ninik/Andung Penggugat terdahulu;4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat A dan Tergugat B yang menguasai secara sepihak tanah pusaka tinggi kaum Penggugat adalah perbuatan yang dikualifisir sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);5. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman (Tergugat C), melakukan proses balik nama/turun waris terhadap pemegang hak pada Sertifikat Hak Milik No.3/Nagari Sunur, Surat Ukur No.98 tanggal 22 Maret 1969 yang dikonversi menjadi Hak Milik No.69, dari semula dicatatkan nama Muchlis seorang saja, karena Muchlis sudah meninggal dunia, dibalik namakan secara turun waris, menjadi pemegang hak dicatatkan bernama Penggugat 1 (Mamak Kepala Waris) beserta anggota kaumnya;6. Menyatakan sah dan kuat Surat Keputusan KAN Nagari Sunur Nomor 01//KAN/SN/KPTS/III-2011 dan Surat Pemyataan diatas segel 1967 sebagai surat bukti terhadap perkara a quo;7. Menghukum Tergugat A dan Tergugat B untuk mengosongkan objek perkara dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapatnya yang ada diatasnya, setelah kosong menyerahkannya dengan aman dan sukarela kepada Penggugat, jika engkar dengan bantuan alat Negara TNI/Polri;8. Menghukum Para Tergugat A dan B secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.921.000 (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2022/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2022/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2022/PN Pmn
Statistik188