- Menyatakan TerdakwaMayo alias Jamal bin Malangtersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kwitansi warna kuning dari PARMIN yang berisi pengambilan bawang merah pada tanggal 8 juli 2023 dan akan dibayar satu minggu kedepan tanggal 15 juli 2023 sebanyak 3.320 (tiga ribu tiga ratus dua puluh) kg dengan harga per kilo gram nya Rp21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah) dengan total harga Rp69.720.000,00 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh JAMAL;
- Foto copy Surat pernyataan yang dibuat antara MAYO Alias JAMAL Bin MALANG dan MUHAMMAD RIJAL PARIMIN berisi akan menyelesaikan permasalahan utang piutang sebesar Rp. 69.720.000 (enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan batas waktu seminggu terhitung sejak tanggal 02 s/d 08 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 kemudian dilegalisir di Kantor Pos Cakke;
Putusan PN ENREKANG Nomor 59/Pid.B/2023/PN Enr |
|
Nomor | 59/Pid.B/2023/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ridwan Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkifli Rahman, Br Hakim Anggota Bagus Priyo Prasojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Rijal Parmin Alias Rijal Bin Parmin; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2023/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2023/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2023/PN Enr
Statistik5235