Putusan PTA SURABAYA Nomor 79/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Santoso |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Biltar Nomor 1141/Pdt.G/2023/PA.BL tanggal 21 Desember 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah dengan mengadili sendiri yang amarnya secara lengkap sebagai berikut; DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta benda berikut ini:2.1. Sebidang tanah pekarangan dengan bangunan rumah permanen di atasnya seluas 115 Meter Persegi dengan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Pemegang Hak Dedi Ismiranto, yang terletak di Jalan Bendungan Sigura-Gura Barat Nomor 32 RT005 RW008 Kelurahan Karang Besuki Kecamatan Sukun Kota Malang, dikuasai Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut;Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Bendungan Sigura-Gura Barat Nomor GenapSebelah Utara : Jalan Perumahan Bendungan PalasariSebelah Barat : Rumah Ibu Gde Mastra (pemilik hotel Ubud)Sebelah Timur : Dahulu Rumah Ibu Inez / Bapak Imam sekarang rumah Ibu Gde Mastra (pemilik hotel Ubud)2.2. Sebidang tanah non pertanian seluas 144 Meter Persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (Tanggal berakhirnya hak tanggal 24 September 2035) Nomor 268 Atas Nama Pemegang Hak Dedi Ismiranto, berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor 1294/Kec. Wlingi/2012 tanggal 28 September 2012 dibuat oleh Haji Samsul Echwani, S.H selaku PPAT Kabupaten Blitar, yang terletak di Jalan dr. Sucipto Nomor 15 Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, dikuasai Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Selatan : Warung makan dan kopiSebelah Utara : Rumah dr. Rina Yuli Sebelah Barat :Rumah dr.DitaSebelah Timur : Jalan raya2.3. Sebidang Tanah Pertanian berdasarkan IPPT tanggal 29 November 2011 Nomor 101/09-35.05/XI/IPPT/2011 telah berubah menjadi Tanah Non Pertanian dengan dua buah bangunan rumah permanen di atasnya seluas 727 Meter Persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1427 Atas Nama Pemegang Hak Dedi Ismiranto berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor 823/Kec.Wlingi/2011 tanggal 11 November 2011 dibuat oleh Zainal Arifin, S.H. selaku PPAT Kabupaten Blitar yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Nomor 1 A RT002 RW005 Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, dikuasai Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Selatan : Jalan RayaSebelah Utara : Kebun Tebu Sebelah Barat : SawahSebelah Timur : Sawah2.4. Sebidang Tanah Pertanian seluas 2694 Meter Persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 555 Atas Nama Pemegang Hak Dedi Ismiranto berdasarkan Akta Jual-Beli tanggal 24 Oktober 2014 Nomor 636/2014 yang dibuat Zainal Arifin S.H.,M.Hum selaku PPAT kabupaten Blitar yang terletak di Dusun Jurang Menjing RT002 RW001 Kelurahan Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, dikuasai Tergugat, dengan Batas-batas sebagai berikut:Sebelah Selatan : Tanah sertifikat Hak Milik Nomor 01262.Sebelah Utara : Tanah PekaranganSebelah Barat : Warung Bu SitiSebelah Timur : Sungai Jurang Menjing2.5. Sebidang Tanah Non Pertanian seluas 1.196 Meter Persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01262 Atas Nama Pemegang Hak Dedi Ismiranto berdasarkan Akta Jual-Beli tanggal 15 Oktober 2014 Nomor 611/2014 yang dibuat Zainal Arifin S.H.,M.Hum selaku PPAT kabupaten Blitar yang terletak di Dusun Jurang Menjing RT002 RW001 Kelurahan Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, dikuasai Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Selatan : Jalan Raya Blitar-MalangSebelah Utara : Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 555.Sebelah Barat : Warung Bu SitiSebelah Timur : Sungai Jurang Menjing2.6. Uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) hasil penjualan objek sengketa berupa sebuah mobil merk Toyota Kijang Innova G, tahun pembuatan 2013, isi silinder 1998 CC, warna silver metalik, Nomor Rangka/NIK/VIN: MHFXW42G0227 3553, Nomor Mesin ITR-7673600, Bahan Bakar Bensin, jumlah roda: 4 (Empat), STNK dan BPKB atas nama: Novita Setyoningrum. Pekerjaan wiraswasta, alamat jalan Panglima Sudirman RT 002 RW 005 Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, No. KTP/TDP: 3506255402790001, dikeluarkan di Blitar pada tanggal 16 Januari 2014 oleh Kepolisian Resort Blitar tertanda Indarto, S.H,S.Sos.S.I.K.,M.Si Nomor Faktur MMF/00190/XW42/2013, tanggal Faktur 09 Januari 2014, dikuasai Tergugat;2.7. Sebuah mobil Merk Honda City 2010, 1.5, warna grey, manual tanggal pembelian 10 Mei 2010, STNK dan BPKB atas nama Dedi Ismiranto, pekerjaan dokter, alamat Jalan Panglima Sudirman RT 002 RW 005 Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, No, KTP. 3507231609710002, jumlah roda:4 (Empat), dikuasai Tergugat;2.8. Sebuah sepeda motor merk Honda type Phantom TA 200, jenis sepeda motor, Nomor Rangka/NIK/VIN: MH1KP11X3K00033, Nomor Mesin: KPK1E1000338, Bahan Bakar: Bensin, Jumlah Roda: 2 (Dua), Isi Silinder 200 CC, warna hitam, STNK dan BPKB atas nama Dedi Ismiranto, pekerjaan dokter, alamat Jalan Panglima Sudirman RT 002 RW 005 Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, No, KTP. 3507231609710002, dikeluarkan di Polrest Blitar pada tanggal 01 Oktober 2012, Nomor Faktur:FH/ABI/079352/B tanggal faktur 09 Juli 2003, Nama APM/Importir : PT Astra Honda Motor JKT, dikuasai Tergugat;2.9. 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012, warna ungu, tanggal Faktur 20 Mei 2012, STNK dan BPKB atas nama Novita Setyoningrum, alamat Jalan Panglima Sudirman RT 002 RW 005 Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, dikuasai Penggugat;2.10. 3 (empat) buah sepeda Polygon, dikuasai Tergugat;2.11. 1 (satu) buah sepeda Polygon, dikuasai Penggugat;2.12. Perabot rumah yang dikuasai Penggugat terdiri;- 1 (satu) set sofa;- 2 (dua) buah spring bed anak ukuran 120 cm x 200 cm;- 1 (satu) buah lemari baju anak merk Toppan;- 1 (satu) set lemari dapur merk Olympic;- 1 (satu) buah AC merk LG;- 1 (satu) buah pemanas air kamar mandi merk Ariston;- 1 (satu) buah Televisi LCD merk Polytron 32 Inchi;- 1 (satu) buah Lemari Es Satu Pintu merk Sharp;- 2 (dua) buah kipas angin merk Sharp;- 1 (satu) buah kompor gas merk Turbo;- 2 (dua) buah gas subsidi warna hijau 3 kg (gas melon);- 1 (satu) buah Tape merk Polytron;- 1 (satu) buah Radio merk Panasonic;2.13. Perabot rumah yang dikuasai Tergugat terdiri;- 3 (tiga) buah Televisi LCD merk Polytron 32 Inchi;- 1 (satu) buah Televisi LED merk LG 42 inchi (Televisi di kamar tidur utama lantai 3);- 3 (tiga) buah komputer (rusak); - 2 (buah) Televisi LED 32 inchi (Rumah tempat praktek) l Tergugat; - 1 (satu) buah Televisi LED 55 inchi diruang praktek Tergugat;- 12 (Dua Belas) AC (Air Condisioner) sebagian rusak;- 3 (Tiga) buah etalase kaca; - 2 (Dua) meja kantor (di ruko depan ex. Kantor Pengacara Penggugat dan rumah belakang tempat praktek Tergugat);- 2 (dua) kursi kantor (di ruko depan ex. Kantor Pengacara Penggugat dan rumah belakang tempat praktek Tergugat;- 1 (satu) buah meja lobby warna orange; - 1 (satu) set sofa warna kombinasi ungu putih; - 2 (dua) set kursi chrom (kursi pasien); - 1 (satu) buah lemari pakaian alumunium kaca besar (di dalam kamar Penggugat dan Tergugat ketika masih menjadi suami istri); - 1 (Satu) set meja rias warna ungu kombinasi putih; - 2 (dua) buah meja laci 2 (dua) kombinasi warna ungu putih;- 1 (satu) buah lemari kaca hias; - 1 (satu) buah aquarium;- 1 (satu) buah lemari sepatu;- 2 (dua) set lemari dapur (dapur lantai 1 dan dapur lantai 3);- 1 (satu) buah kompor gas merk Quantum; - 1 (satu) buah kompor gas merk Rinai;- 1 (satu) buah gas Elpigi 12 kg;- 1 (satu) buah gas hijau melon 3 kg; - 1 (satu) buah lemari rak piring (lantai 3); - 1 (satu) buah Play Station (PS 3) Slim (rusak);- 1 (satu) buah alat gym; - 1 (satu) buah sepeda statis (rusak);- 1 (satu) set Dipan dan Springbed ukuran 200cm x 200cm;- 2 (dua) set Springbed anak ukuran 120 cm x 200 cm;- 2 (dua) set Springbed ukuran 180 cm x 200 cm;- 2 (dua) set lemari pakaian anak;- 1 (satu) buah meja Televisi;- 1 (satu) buah mesin USG;- 1 (satu) buah mesin EKG;- 1 (satu) buah ranjang pasien;- 1 (satu) buah brankas kecil;- 1 (satu) buah dispenser listrik;- 1 (satu) buah magic com;- 1 (satu) buah mesin cuci pintu depan merk LG;- 1 (satu) set sofa di ruang praktek Tergugat;- 2 (dua) buah meja kaca ruang tamu dan ruang praktek Tergugat;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang harus di bagi menjadi dua bagian, seperdua untuk Penggugat dan seperdua untuk Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam amar putusan Nomor 2 (dua) di atas;4. Menghukum Penggugat untuk membagi harta bersama yang dikuasai Penggugat sebagaimana diktum angka 2.1, 2.9, 2.11 dan 2.12 di atas dan menyerahkan (seperdua) bagiannya kepada Tergugat sesuai dengan diktum angka 3 (tiga). Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 3;5. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama yang dikuasai Tergugat sebagaimana diktum angka 2.2, ,2.3, 2.4, 2.5, 2.7, 2.8, 2.10 dan 2.13 di atas dan menyerahkan (seperdua) bagiannya kepada Penggugat sesuai dengan diktum angka 3 (tiga). Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 3;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari (seperdua) harta bersama berupa uang hasil penjualan objek sengketa berupa sebuah mobil merk Toyota Kijang Innova G, tahun pembuatan 2013 dari seharga Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dikutum angka 2.6; 7. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5 untuk mengosongkannya;8. Menolak gugatan Penggugat tentang harta benda tidak bergerak berupa bangunan ruko yang berdiri di atas sebidang tanah non pertanian seluas 144 Meter Persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (Tanggal berakhirnya hak tanggal 24 September 2035) Nomor 268 Atas Nama Pemegang Hak Dedi Ismiranto, berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor 1294/Kec. Wlingi/2012 tanggal 28 September 2012 dibuat oleh Haji Samsul Echwani, S.H selaku PPAT Kabupaten Blitar, yang terletak di Jalan dr. Sucipto Nomor 15 Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, permohonan sita jaminan dan gugatan Dwangsom;9. Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan ruko yang berdiri di atas sebidang tanah non pertanian seluas 144 Meter persegi sebagaimana tersebut dalam diktum 2.2.10. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak diterima (Niet ontvankelijk verklaard);DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak menerima (Niet ontvankelijk verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp12.293.000,- (dua belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (sertus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1141/Pdt.G/2023/PA.BL
Statistik1419