Putusan PTA MAKASSAR Nomor 28/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Pandi |
Hakim Anggota | H. M. Anas Malik, Brhasanuddin |
Panitera | Dra. Hj. Munirah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1927/Pdt.G/2023/PA.Mks. tanggal 03 Januari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil Akhir 1445 Hijeriah, dengan perbaikan yang selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat Bahar bin Laccong, terhadap Penggugat Pauline Lydia binti Yohannes Yosen;Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan hasil penjualan rumah di Perumahan Citra Sari Permai Blok B.6/1 RT 004 RW 007 Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, sejumlah Rp270.000.000.00 (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut di atas untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat; Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dengan pembagian (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (setatus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 1927/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik318