- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Derajat bin Kadam meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2023 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Kali Mati/Sungai;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Kusmanto;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Rujinah;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Yakub dan Refian Vilanda;
- 6. Menetapkan bagian masing-masing dari obyek tanah dengan luas tanah 8.189 meter persegi, sebagai berikut:
Putusan PA CURUP Nomor 563/Pdt.G/2023/PA.Crp |
|
Nomor | 563/Pdt.G/2023/PA.Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Nurmalis M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aprilia Candra, S.sy.br Hakim Anggota Ayu Mulya |
Panitera | Panitera Pengganti: Elsi Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2.1 Rusmini binti Mustal sebagai Istri; 2.2 Zainuddin bin Kadam sebagai Saudara Kandung laki-laki; 2.3 Diroh binti Kadam sebagai Saudara Kandung Perempuan; 3. Menetapkan Harni binti Maturi sebagai anak angkat dari pewaris yang mendapatkan setengah dari 1/3 menjadi 1/6 bagian dari harta warisan Derajat bin Kadam sebagai wasiat wajibah; 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:4.1 Rusmini binti Mustal mendapat 18/72 x 100 % = 25 % 4.2 Zainuddin bin Kadam mendapat 28/72 x 100 % = 38,9 % 4.3 Diroh binti Kadam mendapat 14/72 x 100 % = 19,4 % 4.4 wasiat wajibah (Harni binti Maturi) mendapat 12/72 x 100 % = 16,7 % 5. Menetapkan harta warisan Derajat bin Kadam sebagai berikut: 5.1 Sebidang tanah yang terdapat Mata Air terletak di Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, dengan luas tanah 8.189 meter persegi, yang diatasnya bekas ditanami sayuran, dengan batas-batas sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 142 atas nama Derajad bin Kadam, sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Wagimin; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Karyono; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Telkom; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Melik; 5.2 Sebidang tanah yang terletak di Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, dengan luas tanah 4.766 meter persegi, yang diatasnya ditanami macam sayuran, dengan batas-batas sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 110 atas nama Derajad bin Kadam, sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Buyung; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Mahi; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Yakup; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Telkom; 5.3 Sebidang tanah yang terletak di Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, dengan luas tanah 9.415 meter persegi, yang diatasnya ditanami macam sayuran, dengan batas-batas sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 433 atas nama Derajat, sebagai berikut: 6.1 wasiat wajibah (Harni binti Maturi) mendapatkan 8.189 m2 x 16,7 % bagian = 1.367,563 meter persegi; 6.2 Istri (Rusmini binti Mustal) mendapatkan 8.189 m2 x 25 % bagian = 2.047,25 meter persegi; 6.3 Saudara Kandung laki-laki (Zainuddin bin Kadam) mendapatkan 8.189 m2 x 38,9 % bagian = 3.185,521 meter persegi; 6.4 Saudara Kandung Perempuan (Diroh binti Kadam) mendapatkan mendapatkan 8.189 m2 x 19,4 % bagian = 1.588,666 meter persegi; 7. Menetapkan bagian masing-masing dari obyek tanah dengan luas tanah 4.766 meter persegi, sebagai berikut: 7.1 wasiat wajibah (Harni binti Maturi) mendapatkan 4.766 m2 x 16,7 % bagian = 795,922 meter persegi; 7.2 Istri (Rusmini binti Mustal) mendapatkan 4.766 m2 x 25 % bagian = 1.191,5 meter persegi; 7.3 Saudara Kandung laki-laki (Zainuddin bin Kadam) mendapatkan 4.766 m2 x 38,9 % bagian = 1.853,974 meter persegi; 7.4 Saudara Kandung Perempuan (Diroh binti Kadam) mendapatkan mendapatkan 4.766 m2 x 19,4 % bagian = 924,604 meter persegi; 8. Menetapkan bagian masing-masing dari Obyek tanah dengan luas tanah 9.415 meter persegi, sebagai berikut: 8.1 wasiat wajibah (Harni binti Maturi) mendapatkan 9.415 m2 x 16,7 % bagian = 1.572,305 meter persegi; 8.2 Istri (Rusmini binti Mustal) mendapatkan 9.415 m2 x 25 % bagian = 2.353,75 meter persegi; 8.3 Saudara Kandung laki-laki (Zainuddin bin Kadam) mendapatkan 9.415 m2 x 38,9 % bagian = 3.662,435 meter persegi; 8.4 Saudara Kandung Perempuan (Diroh binti Kadam) mendapatkan 9.415 m2 x 19,4 % bagian = 1.826,51 meter persegi; 9. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa sebagaimana pada diktum angka 4, 5, 6, 7 dan 8 untuk menyerahkan serta membagi harta waris tersebut kepada para ahli waris dan wasiat wajibah sesuai hak bagiannya, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai putusan ini; 10. Menolak untuk selain dan selebihnya; 11. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.882.500,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 563/Pdt.G/2023/PA.Crp.zip
- Download PDF
- 563/Pdt.G/2023/PA.Crp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 563/Pdt.G/2023/PA.Crp
Statistik5138