- Menyatakan Terdakwa I Rahmat Hidayat Alias Amat Metal, Terdakwa II Ahmad Muslim Alias Ulim, dam Terdakwa III Muhammad Irnu Panjaitan Alias irnu tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan Anak mati?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rahmat Hidayat Alias Amat Metal, Terdakwa II Ahmad Muslim Alias Ulim oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan kepada Terdakwa III Muhammad Irnu Panjaitan Alias Irnu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1727 warna hitam Nomor Imei1 : 868889032042217 Imei2 : 868889032042209;
- 1 (satu) potong baju kaos kerah warna hitam;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam;
- 1 (satu) lembar seng;
- 1 (satu) buah ember warna putih;
- 1 (satu) buah gayung warna hijau;
- 2 (dua) buah kepingan ayaman bambu;
- 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi warna hitam panjang keseluruhan lebih kuran 25 cm;
- 1 (satu) buah tali pinggang terbuat dari kain warna hitam panjang lebih kurang 1 meter;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 211/Pid.B/2023/PN Tjb |
|
Nomor | 211/Pid.B/2023/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua J.e. Sumanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang, Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.B/2023/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 211/Pid.B/2023/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7810 K/PID.SUS/2024
Pertama : 211/Pid.B/2023/PN Tjb
Statistik9541