- Menyatakan Terdakwa Ivan Fadillah Alias Ivan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan Anak mati?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1727 warna hitam Nomor Imei1: 868889032042217 Imei2 : 868889032042209;
- 1 (satu) potong baju kaos kerah warna hitam;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam;
- 1 (satu) lembar seng;
- 1 (satu) buah ember warna putih;
- 1 (satu) buah gayung warna hijau;
- 2 (dua) buah kepingan ayaman bambu;
- 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi warna hitam panjang keseluruhan lebih kuran 25 cm;
- 1 (satu) buah tali pinggang terbuat dari kain warna hitam panjang lebih kurang 1 meter;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 210/Pid.B/2023/PN Tjb |
|
Nomor | 210/Pid.B/2023/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua J.e. Sumanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang, Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara Terdakwa atas nama Rahmad Hidayat Alias Amat Metal dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.B/2023/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 210/Pid.B/2023/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5692 K/PID.SUS/2024
Pertama : 210/Pid.B/2023/PN Tjb
Statistik12060