- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4814/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 25 Januari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rajab 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (dr. Ariefandy Pambudi, Sp.OG bin dr. Faroek Hoesin) terhadap Penggugat (Aurellia Agatha Sylvia, B.B binti Dibjopramono Sutedjo);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa uang mut?ah sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan dua orang anak Penggugat dengan Tergugat bernama:
- Affan Dzaka Berwyn Pambudi bin dr. Ariefandy Pambudi, lahir tangga 3 Oktober 2011;
- Atikah Zafirah Ratna Pambudi binti dr. Ariefandy Pambudi, tanggal lahir 12 Oktober 2013;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah kedua orang anak Penggugat dengan Tergugat (dictum 4) diatas sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Surabaya a quo dijatuhkan sampai dengan kedua anaknya berumur dewasa (21 tahun) dan/atau mandiri, diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan dengan tambahan 10% setiap pergantian tahunnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat akan memperoleh pelayanan administrasi dari Pemerintah Kota Surabaya, mengenai: pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat memenuhi isi diktum nomor 3 dan 5 diatas;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 111/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Brakhmad Abdul Hadi, Usman |
Panitera | Ramdan Jaelani |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Berada dalam pemeliharaan/hadlanah Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat selaku ayahnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak-anaknya tersebut; III.Mengbebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 111/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 4814/Pdt.G/2023/PA.Sby
Statistik7634