- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian;
- Menyatakan Harta Berupa :
- Satu Unit Rumah Permanen ukuran 7 M2 X 6 M2 yang berdiri di atas tanah seluas 200 M2/ 2 are (objek sengketa 4.b) yang terletak di Dusun Puncangsari, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
- Sebidang Tanah pekarangan seluas 200 M2 ( 2 are ) di Dusun Puncangsari, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas Sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Obyek sengketa pada Point 4 huruf c ;
- Sebelah Selatan : Tembok rumah Sri;
- Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Bp Mukminah;
- Sebelah Barat : Rumah Sabri dan ibu Radit;
Putusan PA SELONG Nomor 1197/Pdt.G/2023/PA.Sel |
|
Nomor | 1197/Pdt.G/2023/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Tri Raharjo |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Nurul Ianatul Fajriah, Br Hakim Anggota Fauzi Prihastama |
Panitera | Panitera Pengganti Yulistina Puspita Anggri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi sama rata antara Penggugat dan Tergugat terhadap harta Bersama sebagaimana diktum angka 2 secara natura, dan jika tidak dapat di bagi secara natura maka akan dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian lainnya untuk Tergugat; 4. Menyatakan Gugatan Penggugat atas objek sengketa 4.c tidak dapat diterima; 5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.2.939.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1197/Pdt.G/2023/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 1197/Pdt.G/2023/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 1197/Pdt.G/2023/PA.Sel
Statistik5037