- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan ahli waris dari Alm. Adarianus Marhuasa Hasibuan alias Alm. Adrianus Hasibuan alias A. Hasibuan dan Alm. Lemanna br. Pane serta Rosmaida br Nainggolan adalah :
- Alm. Sahat Hasibuan (telah meninggal dunia pada tahun 2015) sehingga yang menjadi ahli waris pengganti adalah Linda TB Hasibuan, Hisar Marthin Hasibuan, Frans Otto Hasibuan, Hotlas Hasibuan;
- Roncang Djoni Hasibuan (Penggugat I);
- Bonar Hasibuan, Drs (Penggugat II);
- Saidin Hasibuan (Tergugat I);
- Almh. Dumaria Hasibuan (telah meninggal dunia pada 20 Desember 2009, sehingga yang menjadi ahli waris pengganti adalah CHELSEA NATALIA br Tambunan (i.c Tergugat II);
- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi dan Para Tergugat dalam Konpensi/ Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.198.500.- (dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 57/Pdt.G/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martua Sagala, Br Hakim Anggota Sulhanuddin |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. 3. Menolak gugatan selebihnya; DALAM REKONPENSI. 1, Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya; 2 Menyatakan tanah berikut bangunan rumah diatasnya dengan ukuran 10,5 m x 26 m yang setempat dikenal dengan Jalan Jamin Ginting, Gang Gereja, No. 18, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara adalah merupakan bagian warisan Penggugat Rekonvensi yang diberikan oleh Alm. Adrianus Hasibuan dan Almh. Lemanna Br Pane semasa hidupnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2023/PN Mdn
Statistik180142