- Menyatakan TerdakwaMunawar Hasyim BinHasyim Abdullahtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa HakMelakukan Percobaan Untuk MenerimaNarkotika Golongan IYang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaMunawar Hasyim BinHasyim Abdullahselama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Karung pertama berisikan 10 (sepuluh) bungkus teh cina berwarna kuning (kode A1 sd A10) diduga mengandung Narkotika jenis shabu atau methamphetamine, dengan berat awal bruto 10.617 (sepuluh ribu enam ratus tujuh belas) gram, kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratoris dan pembuktian dengan berat bruto 15 (lima belas) gram dan untuk dimusnahkan dengan berat bruto 10.602 (sepuluh ribu enam ratus dua) gram.
- Karung kedua 31 (tiga puluh satu)bungkus plastik berwarna cokelat (kode B1-B31) berisikan tablet yang diduga narkotika jenis sabuyang mengandung zat methamfetaminsejumlah 61.200(enam puluh satu ribu dua ratus) butir, kemudian disisihkan untuk kepentingan uji laboratoris dan pembuktian perkara sebanyak 60 (enam puluh) butir dan untuk dimusnahkan sebanyak 61.140 (enam puluh satu ribu seratus empatpuluh) butir.
- 1 (satu) unit kapal kecil jenis oskadon dengan mesin dompeng;
- 1 (satu) Unit HPHuawei Dual SIM warna Hitam dengan no Simcard082312037550;
- 1 (satu) unit HPAndroid merk Vive model Vivo 1814 warna hitam.
- 1 (satu) unit HPSamsung Duos Flip warna putih dengan Nomor sim card 085277095627 dengan Nomor IMEI 869452047387116 dan Nomor IMEI 869452047387108;
- 1 (satu) Unit HPModel V2116 warna Hitam no HP082285561447;
- 1 (satu) buah KTP an Munawar HasyimNIK1173030310900003;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 189/Pid.Sus/2023/PN Lsm |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2023/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Sunanda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitriani, Hakim Anggota Mustabsyirah |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 188/Pid.Sus/2024/PN Lsm atas nama TerdakwaWandi Bin M. Yunus; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalamperkara Nomor 188/Pid.Sus/2024/PN Lsm atas nama TerdakwaZulkarnain Hs Bin Husein Yusri; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.Sus/2023/PN_Lsm.zip
- Download PDF
- 189/Pid.Sus/2023/PN_Lsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6727 K/PID.SUS/2024
Pertama : 189/Pid.Sus/2023/PN Lsm
Statistik7231